Inilah Ibadah Paling Nikmat, Seks atau Jimak Jadi Ibadah Bernilai Pahala, ini Penjelasannya

Usman Azis
- Senin, 27 September 2021 | 16:47 WIB

Bogor Times-Aktifitas seks atau jimak menjadi kenikmatan dalam rumah tangga. Bagi seorang muslin tentunya tak hanya kenikmatan orgasme dalam seks melainkan juga kenikmatan ibadah yang bernilai pahala di sisi Allah, mampu melahirkan keturunan yang baik, dan tidak mengganggu pihak lain.

Pertanyaannya, benarkah perkara yang mubah ini bisa bernilai ibadah? Bukankah pernikahan sendiri sudah bernilai ibadah? Bagaimana agar nilai itu menjadi lebih besar?

Abu Dzar al-Ghifari meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Di dalam perkawinan (jimak) salah seorang kalian ada sedekah.”

Baca Juga: Awas! Islam Larang Curhat dengan Istri Atau Suami Orang Lain, Ini Penjelasannya

Para sahabat bertanya, “Wahai Rasul, apakah jika salah seorang dari kami menyalurkan syahwatnya di dalamnya ada pahala?” Beliau menjawab, “Apakah kalian tahu, jika dia menyalurkan syahwatnya di tempat yang haram di dalamnya ada dosa? Demikian halnya jika dia menyalurkannya di tempat yang halal padanya juga ada pahala,” (HR Muslim).

Berdasarkan hadits di atas, mayoritas ulama berpendapat bahwa seorang suami akan mendapat pahala atas jimak yang dilakukan dengan istrinya manakala disertai dengan niat yang baik, seperti berniat menjaga kehormatan diri dan kehormatan istri dari perkara yang dilarang, memenuhi hak istri sebagai bentuk mu‘asyarah bil ma‘ruf yang diperintahkan, mencari anak saleh yang mengesakan Allah dan membela agama-Nya, dan tujuan-tujuan baik lainnya.

Pertanyaannya, bagaimana jika seseorang tidak berniat apa-apa saat berjimak dengan istrinya kecuali menyalurkan syahwatnya dan memperoleh kenikmatan? Pendapat para fuqaha terpecah menjadi dua mengenai pahala yang didapatkannya.

Baca Juga: Pasangan Suami Istri Wajib Tahu Oral Seks dalam Islam Boleh, Ini Penjelasannya.

Pertama, menurut sebagian ulama, salah satunya Ibnu Qutaibah, orang itu tetap mendapat pahala dari jimaknya walaupun tidak berniat apa-apa. Para pendukung pendapat ini berargumentasi dengan hadits Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan Abu Dzar. “Di dalam perkawinan (jimak) salah seorang kalian ada sedekah.”

Hadits ini bersifat mutlak. Artinya, siapa pun yang berjimak dengan istrinya akan mendapat pahala. Sama halnya ia akan mendapat dosa jika ia menyalurkannya di tempat yang haram (zina).

Kedua, menurut sekelompok ulama, salah satu Ibnu Hajar al-Haitami, jika pada saat jimaknya orang itu tidak berniat ingin mencari anak saleh, tidak berniat menjaga kehormatan diri, tidak berniat menjaga kehormatan istrinya, dan seterusnya, maka ia tidak mendapat pahala.

Baca Juga: Institut Agama Islam Sahid Bogor Gelar Acara Taaruf Kampus

Mereka berdalih dengan hadits lain riwayat Abu Dzar yang secara tegas menyebutkan pentingnya niat baik demi mendapat pahala.

Dalam hadits itu, Abu Dzar bertanya kepada Nabi ﷺ, “Bagaimana jika kami menyalurkan syahwat kami, apakah kami mendapat pahala?” Beliau menjawab, “Bukankah engkau tahu bahwa seandainya engkau melakukannya di tempat yang haram, engkau mendapat dosa?” Abu Dzar menjawab, “Tentu.”

Beliau melanjutkan, “Mungkinkah kalian mencari pahala dengan perkara buruk dan tidak mendapat pahala dengan perkara yang baik?” (HR Ahmad).

Halaman:

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Gudang Peluru Meledak, Musibah Atau Rekayasa?

Sabtu, 30 Maret 2024 | 23:41 WIB

Terpopuler

X