Menurut Irianto,jika Pemkot Bogor melakukan dueligencent maka pejabat yang memakan dana APBD Kota Bogor kala itu pasti dapat diketahui.
Baca Juga: PK IPNU-IPPNU SMK NU Cibogo Cetak Anggota yang Progresif berkarakter Aswaja An-Nahdliyyah
Namun kenapa hal itu tidak dilakukan oleh Kepala BPKAD yang saat itu dikepalai oleh Hanafi.Jika diuji tuntaskan maka hal itu dapat dilakukan oleh pihak ketiga.
“Apakah Pak Hanafi tak melakukan dueligencent karena tidak diperintahkan oleh walikota tapi ingin melakukan dueligencent namun dilarang oleh Walikota Bogor Bima Arya,”tanya Irianto lagi.
Jika uang itu akhirnya digunakan untuk pelantikan kasubag dan kabag maka biaya yang dikeluarkan paling juga diperkirakan hanya mencapai Rp 15-25 juta.
Namun menurut dia,uang itu juga digunakan untuk membayar konsultan yang tak ada kegiatannya alias fiktif.
Membuat Detailed Engineering Design (DED) yang ditaksir mencapai Rp50 juta.Jika ditotal biaya yang dikeluarkan hanya sebesar Rp 75 juta.Lalu kemana sisa uang sebesar 5.425.000.000.000 miliar.
“Saya mengetahui bahwa K yang menggunakan uang sebesar Rp 5.5 miliar dan tak mungkin berani jika K tak melakukan koordinasi dengan Dewan Pengawas Ibu Rahmawati.Begitu juga tak mungkin Ibu Rakhmawati tak melakukan koordinasi dengan walikota sebelum penggunaan uang,disitulah Ibu Rahmawati juga ikut terlibat dalam PMH,”papar Irianto.
Baca Juga: Pelatihan Public Speaking, Lahirkan Kader IPNU-IPPNU Kabupaten Bogor Berkualitas
“Penyalahgunaan dalam jabatan diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 tahun 2001 pengganti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,”kata Irianto kepada wartawan Bogor Times grup Promedia Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) pada Minggu 30 Januari 2022.
Melalui PEMBERITAAN yang telah dimuat di beberapa media,Irianto pun berharap agar pengawas kejaksaan (Jamwas), komisi kejaksaan (Komjak) juga ikut bertanggung jawab dalam permasalahan dugaan tindak pidana korupsi yang telah menyeret nama Walikota Bogor Bima Arya.
Sebagai pucuk pimpinan tertinggi untuk mengambil sikap dan tindakan sesuai amanah Trirakma Adhyaksa.
“Juga peran KPK atas dasar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang peran KPK dalam tindak pidana koruspi.Di satu sisi saya juga bingung karena Kejari Kota Bogor mengambangkan kasus pemeliharaan jalan yang telah diperiksa sejak tahun 2017 silam,”harap Irianto agar korps Adhyaksa dapat menuntaskan kasus tersebut.