Perusahaan Air Ilegal Resahkan Warga

- Jumat, 10 Juli 2020 | 17:33 WIB
IMG-20200710-WA0035_copy_800x45
IMG-20200710-WA0035_copy_800x45



Sebagai anak bangsa, kata Samson, pihaknya tengah bekerja sesuai amanat UU no 17 tahun 2013 organisasi masyarakat sebagai sosial kontrol, sesuai amanat UU KIP no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.





"Kami meminta kepada pemerintah daerah segera  menertibkan  perusahaan perusahaan tanpa IMB segera segel ditertibkan !," pungkasnya.





Menurutnya, Perusahaan air curah atas nama CV Tirta Wahyu yang sudah beroperasi puluhan tahun tanpa IMB dan tidak bayar retribusi daerah sehingga Pemda kabupaten Bogor dirugikan milyaran rupiah. 





"Atas perbuatan melanggar hukum, kita serahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah dan kejaksaan agar memanggil, memeriksa kepala desa Cijujung, yang di duga sebagai pemilik perusahaan tersebut," tuturnya.


Halaman:

Editor: Ibnu Hasani

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gandeng Pemuda, PMII INAIS Gelar Pesantren Kilat

Minggu, 31 Maret 2024 | 16:13 WIB

Gaspool, Jaro Ade Siapkan Tim Sukses

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB
X