Sebagai anak bangsa, kata Samson, pihaknya tengah bekerja sesuai amanat UU no 17 tahun 2013 organisasi masyarakat sebagai sosial kontrol, sesuai amanat UU KIP no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
"Kami meminta kepada pemerintah daerah segera menertibkan perusahaan perusahaan tanpa IMB segera segel ditertibkan !," pungkasnya.
Menurutnya, Perusahaan air curah atas nama CV Tirta Wahyu yang sudah beroperasi puluhan tahun tanpa IMB dan tidak bayar retribusi daerah sehingga Pemda kabupaten Bogor dirugikan milyaran rupiah.
"Atas perbuatan melanggar hukum, kita serahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah dan kejaksaan agar memanggil, memeriksa kepala desa Cijujung, yang di duga sebagai pemilik perusahaan tersebut," tuturnya.