Kali ke-3 Tersangka IR Ganti Kuasa Hukum

- Selasa, 14 Juli 2020 | 03:05 WIB
IMG_20200630_200358_copy_800x455
IMG_20200630_200358_copy_800x455


Bogor Times, Kabupaten- Kasus korupsi Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor temui babak baru. Kendati telah P21, tersangka IR kembali harus mencari kuasa hukum yang ke-tiga kalinya.





Setelah dua tim kuasa hukum IR mengundurkan diri. Kali ini, giliran penasehat hukum tersangka ramai-ramai mengundurkan diri, Senin (13/7/2020).





Kuasa Hukum Iryanto, Arifudin membenarkan pengunduran diri tersebut. Ia bercerita, terdapat empat kuasa hukum yang ditunjuk Iryanto melalui Law Firm ARD & Partners. Mereka secara resmi tak lagi menangani kasus yang menjerat sekretaris DPKPP itu.





"Sebelum saya dan tim. Pak Usep yang menjadi kuasa hukum IR lebih dulu mengundurkan diri," terang Arifudin.





Ia mengaku mengundurkan diri bersama timnya lantaran perbedaan prinsipil amanat dirinya dan klien.





“Kami mengundurkan diri karena adanya alasan yang bertentangan dengan hati nurani tim Penasehat Hukum. Selain itu, tidak adanya kesepakatan yang jelas di antara kita (dengan tersangka) menangani cara-cara penanganan perkara,” terangnya, Senin (13/7/2020).





Secara otomatis, mereka juga akan lepas tangan dari kasus yang telah P21 tersebut. Tersangka dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu menjalani masa tahanan Kejaksaan.


Halaman:

Editor: Saepulloh

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gandeng Pemuda, PMII INAIS Gelar Pesantren Kilat

Minggu, 31 Maret 2024 | 16:13 WIB

Gaspool, Jaro Ade Siapkan Tim Sukses

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB
X