Ia dititipkan di Polres Bogor sebelum kasusnya dilimpahkan di meja hijau. Secara otomatis, surat yang diajukan kuasa hukum ke kejaksaan terkait penangguhan status tahanan tidak berlaku lagi.
“Surat juga secara resmi akan kami kirimkan hari ini (Senin) kepada tersangka. Intinya, kita tidak lagi menangani kasus dari tersangka yang saat ini sudah P21,” pungkasnya