Kali ke-3 Tersangka IR Ganti Kuasa Hukum

- Selasa, 14 Juli 2020 | 03:05 WIB
IMG_20200630_200358_copy_800x455
IMG_20200630_200358_copy_800x455



Ia dititipkan di Polres Bogor sebelum kasusnya dilimpahkan di meja hijau. Secara otomatis, surat yang diajukan kuasa hukum ke kejaksaan terkait penangguhan status tahanan tidak berlaku lagi.





“Surat juga secara resmi akan kami kirimkan hari ini (Senin) kepada tersangka. Intinya, kita tidak lagi menangani kasus dari tersangka yang saat ini sudah P21,” pungkasnya


Halaman:

Editor: Saepulloh

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gandeng Pemuda, PMII INAIS Gelar Pesantren Kilat

Minggu, 31 Maret 2024 | 16:13 WIB

Gaspool, Jaro Ade Siapkan Tim Sukses

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB
X