Sebagaimana diketahui, dalam peta tersebut, empat kota di Jakarta ditambah Depok menjadi zona merah penyebaran Covid-19.
Dalam keterangan yang sama disebutkan bahwa wilayah yang sedang ditetapkan sebagai zona oranye harus melakukan berbagai hal.
Hal pertama yang harus dilakukan ialah penerapan protokol kesehatan. Artinya, penggunaan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak wajib dilakukan setiap warga yang berdomisili di tiga lokasi lokasi tersebut.
Yang kedua yaitu pemerintah harus menunda atau membatalkan pertemuan-pertemuan yang sifatnya tidak terlalu penting untuk dilakukan.
Langkah selanjutnya yang harus dilakuan ialah pemerintah harus rutin mendisinfektan tempat-tempat umum untuk mematikan virus di lokasi tersebut.
Dan kemudian, hal yang harus dilakukan ialah pemerintah setempat harus secara rutin melakukan swab test kepada setiap warga yang menunjukkan gejala Covid-19.