Terkait Kinerja Kejari Kota Bogor Yang Dinilai Tebang Pilih Pengamat Hukum Sarankan Lapor Pada Presiden Joko Widodo

- Sabtu, 12 September 2020 | 17:31 WIB




Kalau memang belum lalu untuk apa Mou dilakukan? Dengan begitu, kepala sekolah bisa bertanya kepada jaksa. Pak jaksa boleh ngga saya pake ini. Kalau memang sudah ada pemberitahuan kok semua bisa jadi serentak jadi tersangka ya,"tanya Banggua kepada kejari ketika dihubungi pada Sabtu (12-09-2020)





Lain halnya jika hanya satu Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) yang tersandung kasus korupsi berarti kuat dugaan K3S pada kecamatan itu tidak pernah melakukan konsultasi. Oleh karena itu, Banggua pun bertanya apa sebenarnya fungsi jaksa sahabat guru (JSG). Pengamat hukum ini meyakini jika kepsek sudah di ingatkan oleh jaksa mana mungkin berani memakai anggaran yang bukan pada peruntukannya.





"Selain itu, jika memang kerugian negara mencapai Rp 17.2 M coba agar dijelaskan secara rinci, tapi jika belum di audit badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) atau badan pemeriksa keruangan (BPK) tolong juga disampaikan, Jaksa tidak perlu malu akan hal itu.





Dan apabila memang keluarga korban juga merasa ada ke zaliman. Sebaiknya, mereka ( keluarga korban, red ) menulis surat kepada bapak presiden sehingga dengan begitu kasus ini bisa disupervisi oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK RI),"tegas Banggua.





Selain menulis surat kepada presiden, keluarga korban juga bisa menulis surat kepada pengawas Kejaksaan Agung. Selain itu, surat pengaduan juga dapat dilayangkan ke Polda Jawa barat dengan harapan perkara ini bisa menemukan titik terang. Begitu juga dengan jumlah kerugian negara agar bisa jelas disampaikan siapa saja yang ikut menikmati. Banggua pun meminta agar jaksa bersikap profesional.





Sementara terkait pemanggilan para saksi ini belum ada konfirmasi dari pihak kejari. Kasi intel Cakra Yudha juga ketika dihubungi tidak menjawab pesan yang disampaikan Bogor Times. Ketika ditemui dikantornya pada Jumat 12 September lalu jaksa tidak ada ditempat.





Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor pada 23 Juli lalu

kembali menetapkan enam tersangka pada kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2017-2019 pada kegiatan ujian tengah semester, UAS, try out serta ujian sekolah pada SD se-Kota Bogor.


Halaman:

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gandeng Pemuda, PMII INAIS Gelar Pesantren Kilat

Minggu, 31 Maret 2024 | 16:13 WIB

Gaspool, Jaro Ade Siapkan Tim Sukses

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB
X