Keenamnya merupakan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) pada tahun 2017 sampai 2019 yang tersebar di enam kecamatan di Kota Hujan. Sebagian masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara, sisanya merupakan mantan ASN yang telah pensiun.
"Enam tersangka baru ditetapkan, yakni BS, GN, DD, SB, WH, dan DJ. Adapun kerugian negara ada sebesar Rp 17.2 Milyar. Secara keseluruhan, telah ada tujuh tersangka yang ditahan. Satu tersangka berinisial JRR berperan sebagai penyedia jasa percetakan kertas ujian tengah semester (UTS), try out, dan ujian kenaikan kelas tingkat SD se-Kota Bogor,"jelas Bambang Sutrisna Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor
Redaktur : Febri Daniel Manalu