Itulah penyebab penyidik Kejari Kota Bogor melakukan penyelidikan (lidik) dan penyidikan (sidik). Namun, saat diminta untuk menjelaskan perolehan angka Rp 17.2 Milyar Cakra mengaku tidak memiliki kemampuan untuk menghitungnya.
"Saya jika disuruh menjelaskan transparansi kerugian negara saya bukan ahlinya. Dan ahlinya akan menjelaskan pada saat persidangan. Banyak pertanyaan beredar. Ada ngga MoU pada 2020 tentang jaksa sahabat guru (JSG)
Jawaban nya ada dari 23 Oktober 2018-2020. Yang ditanda tangani Kajari atas nama Yudi Indra,"terang Cakra.
Cakra lagi-lagi mengatakan, jika dirinya diminta untuk menjelaskan dari mana asal muasal angka Rp 17.2 Milyar menurutnya rumusnya akan panjang sekali. Dan itu, kata Cakra, juga jadi pertanyaan banyak orang. Dia pun, memastikan bahwa semuanya akan menemukan titik terang. Sebab, nantinya Penuntut umum pasti akan memeriksa saksi utamanya lalu ahli.
Redaktur : Febri Daniel Manalu