Mendag Zulhas akan Terbitkan Permendag Baru, Larang Media Sosial Berjualan

- Senin, 25 September 2023 | 20:51 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Sumber gambar/ instagram@zul.hasan)
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Sumber gambar/ instagram@zul.hasan)

Bogor Times - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru yang mengatur tentang perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce). Dalam Permendag yang baru, nantinya media sosial (medsos) dilarang berjualan.

Hal itu disampaikan Zulhas seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25 September 2023). Zulhas mengatakan nantinya social commerce hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa.

"Yang pertama isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang atau jasa. Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung nggak boleh lagi dia hanya boleh untuk promosi seperti TV ya. Di TV kan iklan boleh kan. Tapi nggak bisa jualan. Nggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," kata Zulhas.

Selain itu, media sosial tidak boleh merangkap sebagai e-commerce, begitu pun sebaliknya. Hal itu, kata Zulhas, untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh media sosial tersebut.

Zulhas melanjutkan Permendag yang baru juga akan mengatur soal penjualan barang dari luar negeri. Minimal transaksi pembelian barang impor juga akan diatur dalam revisi Permendag tersebut.

Selain itu, barang-barang impor yang dijual di e-commerce juga wajib diperlakukan sama dengan produk dalam negeri. Untuk makanan, misalnya, harus ada sertifikasi halal.

"Yang ketiga tidak boleh bertindak sebagai produsen," imbuh dia.

Saat ditanya, apakah dengan revisi Permendag tersebut TikTok Shop akan ditutup, Zulhas enggan menyebut merek tertentu. Dia menekankan aturan ini menyasar semua social commerce yang ada, termasuk TikTok Shop.

"Kita nggak pakai merek. Siapa saja," ujar Zulhas.

Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020

Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 ini dilakukan untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pasalnya, aktivitas perdagangan di social commerce, seperti TikTok Shop, dinilai telah merugikan UMKM.

Barang impor yang dijual di social commerce, seperti TikTok Shop, seringkali dijual dengan harga yang lebih murah dibandingkan produk UMKM lokal. Hal ini membuat UMKM kesulitan bersaing.

Selain itu, revisi Permendag ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh media sosial. Pasalnya, data pribadi pengguna media sosial seringkali digunakan untuk kepentingan promosi tanpa persetujuan pengguna.

Reaksi Pelaku Usaha

Revisi Permendag ini mendapat reaksi beragam dari pelaku usaha. Beberapa pelaku usaha menyambut baik revisi ini, karena dinilai akan melindungi UMKM.

Halaman:

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X