Dinar Candy Dilaporkan ke Polda Jambi Atas Dugaan Perselingkuhan

- Kamis, 12 Oktober 2023 | 21:39 WIB
DJ Chantal Dewi. (Instagram @chantaldewi)
DJ Chantal Dewi. (Instagram @chantaldewi)

Bogor Times - Disc Jokey (DJ) Dinar Candy dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan perselingkuhan. Ia dilaporkan oleh AS, istri dari pengusaha berinisial KA.

AS melaporkan Dinar Candy pada Kamis,12 Oktober 2023 dengan tuduhan perselingkuhan. AS mengaku mengetahui adanya hubungan asmara antara Dinar Candy dan suaminya.

"Saya melaporkan Dinar Candy atas dugaan perselingkuhan dengan suami saya,"kata AS dalam keterangan tertulis.

AS mengaku telah melakukan upaya mediasi dengan Dinar Candy dan suaminya. Namun, upaya mediasi tersebut tidak membuahkan hasil.

"Saya sudah mencoba mediasi, tapi tidak ada titik temu,"jelas AS.

Dinar Candy belum memberikan komentar terkait laporan tersebut.

Kasus Perselingkuhan Dinar Candy Bukan yang Pertama

Ini bukan kali pertama Dinar Candy dilaporkan atas kasus perselingkuhan. Pada tahun 2021, Dinar Candy juga pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh istri dari seorang polisi.

Kasus tersebut bermula dari video Dinar Candy yang tengah berbikini di pinggir jalan. Video tersebut membuat istri polisi tersebut merasa tersinggung karena suaminya diduga memiliki hubungan asmara dengan Dinar Candy.

Dinar Candy akhirnya dibebaskan dari kasus tersebut karena tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa ia berselingkuh.

Hukuman untuk Pelaku Perselingkuhan

Perselingkuhan merupakan perbuatan yang melanggar hukum di Indonesia. Menurut Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku perselingkuhan dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp15.000.

Selain itu, pelaku perselingkuhan juga dapat dituntut secara perdata oleh pasangan sah yang merasa dirugikan.

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X