Kriminalisasi Terhadap Pakar Hukum Pidana Langgar Kedaulatan Kampus dan Kebebasan Akademik

- Selasa, 14 November 2023 | 12:04 WIB
Pengacara senior Jhon Piter Simanjuntak (Penulis/Febri Daniel Manalu)
Pengacara senior Jhon Piter Simanjuntak (Penulis/Febri Daniel Manalu)

Bogor Times-Aliansi Advokad Murid Bintatar Sinaga, pada Selasa, 14 November 2023 hari ini, mengumumkan rencana mereka untuk menyuarakan dugaan kriminalisasi terhadap Dosen senior Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor, Bintatar Sinaga di Bareskrim Polri. Bintatar, yang juga merupakan pakar hukum pidana dengan pengalaman yang luas, saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri.

Bintatar Sinaga,resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencemaran nama baik oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Status tersangka ini dikeluarkan melalui surat ketetapan nomor S Tap/185/RES.2.5/2023/Dittipdsiber yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Siber Adi Vivid AB pada tanggal 5 Oktober 2023.

Bintatar Sinaga diduga melakukan tindak pidana sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 315 KUHP.

Kuasa hukum Bintatar Sinaga, Jhon Piter Simanjuntak, akan menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Mereka berencana untuk mengungkapkan bagaimana dosen dapat diduga mengalami kriminalisasi, seolah-olah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tidak berlaku lagi.

Foto Bintatar Sinaga Tengah
Foto Bintatar Sinaga Tengah (Written by Febri Daniel Manalu)

Akademisi, mahasiswa, dan masyarakat sipil akan melakukan aksi damai di Mabes Polri pada Selasa,14 November 2023. Aksi ini bertujuan untuk memprotes dugaan kriminalisasi terhadap dosen yang mengkritik Dekan Fakultas Hukum Dr Yenti Garnasih pada Senin,7 Maret 2022 agar mengundurkan diri dari jabatannya.

“Kebijakan hukum kita seharusnya bersifat preventif, bukan represif. Kriminalisasi terhadap dosen Bintatar Sinaga justru akan semakin menghambat kebebasan mimbar di kampus,”kata Jhon Piter Simanjuntak kepada wartawan Bogor Times pada Senin,13 November 2023. 

"Kedaulatan kampus merupakan wujud dari kampus merdeka, tempat di mana setiap individu diberikan kebebasan untuk mengungkapkan pendapatnya. Di masa lalu, ada orang-orang yang mungkin kurang kapabel, namun mereka berani untuk berdemonstrasi demi hak-hak mereka. Para mahasiswa itu,berjuang melawan sistem pendidikan yang menempatkan dosen-dosen yang tidak memenuhi standar kualitas. Sebagai mahasiswa, yang sudah membayar uang kuliah dan berhak mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Jika dosen yang mengajar tidak memenuhi standar, mahasiswa berhak untuk menuntut perubahan, termasuk meminta dosen tersebut untuk mundur. Ini adalah hak mahasiswa sebagai bagian dari komunitas akademik,"tambah Jhon Piter Simanjuntak.

Foto alumni Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor.
Foto alumni Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor.

Jhon Piter Simanjuntak,memberikan pandangannya tentang pernyataan Bintatar Sinaga saat orasi di lingkungan kampus. Menurut Simanjuntak, pernyataan Sinaga dalam konteks demonstrasi di Universitas Pakuan tidak mengandung unsur pidana.

“Bintatar Sinaga menyuarakan apa yang dia percayai sebagai kebenaran merujuk pada tuntutan Sinaga agar dekan mundur dari jabatannya.Jika,penyidik berpendapat bahwa ini adalah sejenis penghinaan yang dapat diakses oleh suatu kalimat, itu adalah persepsi mereka,"terang Jhon Piter Simanjuntak.

Jhon Piter Simanjuntak menekankan bahwa kampus adalah tempat ilmiah yang bersifat khusus, bukan umum.Di ruang lingkup kampus, mahasiswa bisa membicarakan hal-hal yang bersifat substansi.Tapi apakah itu ditindaklanjuti atau tidak, ya namanya juga di ruang lingkup kampus.Buktinya ditindaklanjuti kan apa yang disuarakan oleh Pakar Hukum Pidana Bintatar Sinaga.

Aliansi Advokad Murid Bintatar Sinaga menilai bahwa kriminalisasi terhadap Sinaga merupakan pelanggaran terhadap kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang dikeluarkan sekitar kurang lebih 20 - 30 tahun lalu.

"Peraturan tersebut menjamin kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat bagi dosen. Dosen memiliki hak untuk mengemukakan pendapatnya, termasuk pendapat yang kritis terhadap pemerintah,"terang dia.

Lelaki yang akrab dipanggil Pak Uban ini juga mengingatkan bahwa kebebasan mimbar di kampus merupakan hak asasi yang dijamin oleh konstitusi.

Halaman:

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X