Ajib! Dugaan Kasus Maling Uang Rakyat RSUD Parung, Kejari Panggil 25 Saksi

- Senin, 10 April 2023 | 13:24 WIB
Kejaksaan Negeri Cibinong (Jab/Bogor Tomes)
Kejaksaan Negeri Cibinong (Jab/Bogor Tomes)

Bogor Times- Dugaan tindak pidana maling uang rakyat atau Korupsi RSUD Bogor Utara, temui babak baru. Sebanyak 25 Saksi Diperiksa Bergilir Termasuk Eks Pegawai Bagian Pengadaan Barang Jasa

Total 25 orang saksi kasus dugaan maling uang rakyat atau korupsi RSUD Bogor Utara. Dari keseluruhannya baru 5 orang saksi di antaranya sudah memenuhi panggilan.

 Kepala Seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Dodi Wiraatmaja berencana memanggil 25 orang saksiterkait kasus dugaan tindak pidana korupsi(Tipikor) pada proyek pembangunan RSUD Bogor Utara atau Parung.

Baca Juga: Dianggap Maksimal Berjuang, Erick Thohir Tuai Pujian

Dari 25 orang saksi kasus dugaan korupsiRSUD Bogor Utara, 5 orang saksi di antaranya sudah memenuhi panggilan, antara lain pegawai Bagian Pengadaan Barang Jasa, Setda Kabupaten Bogor.


Keterangan saksi dalam kasus dugaan korupsi RSUD Bogor Utara tersebut baik yang sudah pernah atau baru dimintai keterangan dibutuhkan, karena keterangan mereka dibutuhkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).


"BPK-RI membutuhkan keterangan 25 orang saksi dan saat ini kami sudah memeriksa 5 orang diantaranya, setelah itu BPK-RI akan turun ke sini dan menyatakan  kerugian negara dalam dugaan Tipikor RSUD Parung," kata Kepala Seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Dodi Wiraatmaja kepada wartawan, Senin, 10 April 2023.


Sodi Wiraatmaja menerangkan alasan jajarannya memanggil mantan pegawai Bagian Pengadaan Barang Jasa, Setda Kabupaten Bogor karena dalam proses penyelidikan maupun penyidikan bisa dimulsi dari pelelangan atau pengadaan.


"Proses penindakan dugaan Tipikor kan penyelidikannya tidak hanya dari kegiatan pembangunan, tetapi juga bisa dari pengadaan. Apakah dalam pengadaan ada proses titipan, nanti akan kami simpulkan dan buka dalam persidangan," terang Dodi Siraatmaja.


Dia menyayangkan tidak kooperatifnya direksi PTJaya Semanggi Enjineering, walaupun pihak calon tersangka punya hak ingkar dan diperbolehkan untuk tidak memberikan keterangan.

"Dipanggilnya mantan pegawai Bagian Pengadaan Barang Jasa, Setda Kabupaten Bogor itu juga dalam rangka mengecek proses pengadaan, karena alamat kontraktor yang digunakan itu merupakan alamat pihak lain," sambungnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Nogor menduga terjadi kelebihan bayar hingga Rp 22,2 milyar dan mark up sebesar Rp13,8 miliar, atau negara mengalami kerugian hingga Rp 36 milyar pada proyek pembangunan RSUD Parung.

Anggaran pembangunan RSUD Parung sebesar Rp 93,4 miliar merupakan bantuan kruangan (Bankeu) dari Pemprov Jawa Barat, pada tahun anggaran 2021. ****

 

Halaman:

Editor: Rajab Ahirullah

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X