Kejari Cibinong Ciduk Maling Uang Rakyat BOS SMK Generasi Mandiri

- Selasa, 9 Mei 2023 | 20:54 WIB
Maling Uang Rakyat Kabupaten Bogor (Bogor Times)
Maling Uang Rakyat Kabupaten Bogor (Bogor Times)

Bogor Times – Kepala SMK Generasi Mandiri, Mustofa Kamil, ditahan penyidik Kejari Kabupaten Bogor atas kasus maling uang rakyat. Dugaan kuat akan ada tersangka lainnya dalam pengembangan.

Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor Dodi Wiraatmaja menerangkan hingga saat ini belum ada penambahan tersangka maupun terdakwa dalam kasus dugaan Maling Uang Rakyat atau korupsi dana BOS di SMK Generasi Mandiri ini. Tapi, dia tak menutup kemungkinan ke depannya akan ada pihak lain yang terlibat.

“ Tunggu, nantinya di fakta persidangan,” kata Dodi kepada wartawan di Cibinong, Selasa 9 Mei 2023, tentang kasus dugaan korupsi dana BOS SMK Generasi Mandiri yang sudah menjadikan Mustofa Kamil sebagai terdakwa.

Baca Juga: Tertib, Pemdes Karang Asem Timur Salurkan Bansos Beras 10 Kg 
Menurut Dodi, di sekolah tersebut, Mustofa Kamil memiliki peran yang kuat. Selain Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri, dia juga salah satu ketua atau kordinator di yayasan yang memiliki sekolah di Desa Wanaherang, Gunung Putri itu.

“Belum ada penambahan tersangka maupun terdakwa selain Mustofa Kamil. Untuk sementara masih satu karena diyakini dari keterangan saksi-saksi terakwa punya peran sentral di yayasannya,” terang Dodi Wiraatmaja.

Kejari Kabupaten Bogor menahan Mustofa Kamil, Kepala SMK Generasi Mandiri, atas dugaan kasus korupsi dana BOS.

Baca Juga: Kondisi Hujan, Kades Termuda di Kabupaten Bogor, Sony Priyanto, S.E, Tinjau Langsung Infrastruktur

Penahanan terhadap Mustofa Kamil, oleh Kejari Bogor dilakukan setelah barang bukti dan berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil maupun materil.

 

Tak hanya itu, dengan lengkapnya berkas kasus tersebut, status Mustofa Kamil, oleh Kejari Kabupaten Bogor, kini dinaikkan jadi terdakwa. Kepala SMK Generasi Mandiri itu bakal segera menjalani persidangan.

“Mustofa Kamil dinaikkan statusnya dari tersangka menjadi terdakwa, ia kami tahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Pondok Rajeg, Cibinong, setidaknya selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Faisal Makki kepada wartawan, Selasa, 9 Mei 2023.

Baca Juga: ForM NU Dorong Nasaruddin Umar Cawapres Pada Pilpres 2024
Faisal Makki menuturkan bahwa Mustofa Kamil jadi terdakwa, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Generasi Mandiri tahun anggaran 2018-2021.

“Mustofa Kamil diduga melakukan Korupsi, dimana negara mengalami kerugian sebesar Rp2,5 miliar,” katanya.

Dalam melakukan aksinya, sebagaimana pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, mlodus operandinya ada ketidaksesuaian antara Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS).

Baca Juga: Hujan Deras Akibatkan Jembatan Penguhubung Dua Desa di Sukamakmur Bogor Alami Kerusakan

“Ada ketidak sesuaian antara RKAS, laporan pertanggungjawaban dan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bogor,” tambahnya.
Mustofa Kamil akan dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Halaman:

Editor: Rajab Ahirullah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X