Kabar Gembira bagi Pemilik Kendaraan Bermotor Pemprov Jawa Barat Kembali Gelar Program Pemutihan

- Kamis, 6 Juli 2023 | 06:53 WIB
Foto Simulasi Motor  (Febri Daniel Manalu)
Foto Simulasi Motor (Febri Daniel Manalu)

Bogor Times-Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menggelar program pemutihan bea balik nama (BBN) dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Program pemutihan dan diskon pajak ini berlaku selama dua bulan, dimulai sejak 3 Juli 2023.

Dalam program ini, ada dua tawaran yang ditawarkan kepada pemilik kendaraan bermotor. Pertama, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau bea balik nama kendaraan bekas. Dalam tawaran ini, pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua akan dibebaskan.

Sementara itu, program kedua adalah diskon pajak kendaraan bermotor. Namun, tidak semua kendaraan memenuhi syarat untuk mendapatkan diskon.

Diskon hanya berlaku bagi kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari 7 tahun. Bagi kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun, cukup membayar pajak untuk 3 tahun saja.

Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik, menjelaskan bahwa program ini merupakan langkah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan tertib administrasi.

Dengan demikian, diharapkan dampaknya akan positif, yakni meningkatnya kepatuhan pembayaran pajak dan pendapatan negara yang terjaga. Selain itu, keringanan dalam pembayaran pajak juga akan dirasakan oleh masyarakat.

“Pada tahun sebelumnya, program serupa telah dimanfaatkan oleh 2.276 juta wajib pajak. Dalam pelaksanaannya, terjadi peningkatan rata-rata harian penerimaan pajak kendaraan bermotor dari Rp 28,32 miliar menjadi Rp 40,41 miliar atau meningkat sebesar 42,67 persen,”kata Kepala Bapenda Jabar.

Selain itu, selama periode program pemutihan, jumlah rata-rata harian kendaraan bermotor yang membayar pajak meningkat dari 34.136 kendaraan menjadi 45.367 kendaraan atau meningkat sebesar 32,90 persen,”.

“Program ini merupakan upaya konkret dari Pemprov Jabar dalam mendorong kepatuhan wajib pajak dan mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor,”harap dia.

Masyarakat pun diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan bijaksana guna mendapatkan keringanan pajak yang ditawarkan. Program ini akan berlangsung hingga akhir Agustus 2023, jadi bagi pemilik kendaraan yang memenuhi syarat, segeralah manfaatkan kesempatan ini sebelum berakhir.

Penulis : Febri Daniel Manalu

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X