Berikut Penafsiran Ayat-ayat Jihad yang Mendekati Kebenaran

- Kamis, 13 Juli 2023 | 06:00 WIB
Kitab-kitab Pesantren (Boks/Bogor Times)
Kitab-kitab Pesantren (Boks/Bogor Times)

Bogor Times- Salah dalam menafsyirkan ayat Al Quran akan berakibat fatal di dunia maupun akhirat. Terlebih lagi ayat-ayat jihad, qital, atau perang yang terdapat di dalam Al-Quran.


Banyak orang keliru memahami ayat-ayat tersebut. Kekeliruan itu membawa mereka pada tindakan keliru dalam bentuk penyerangan dan kekerasan terhadap orang-orang atau pihak yang bahkan dijamin keselamatannya dalam Islam melalui aksi ekstremisme, terorisme, atau propaganda jihad untuk memusuhi pihak-pihak yang tidak boleh disakiti dalam Islam.

 

Syekh M Ali As-Shabuni, pakar tafsir dan hukum Islam, mengatakan bahwa perang, jihad, atau qital memiliki ketentuan dalam syariat yang mengatur siapa yang berkewajiban perang, siapa yang berhak mengumumkan perang, siapa yang harus diperangi, siapa yang tidak boleh disakiti dalam peperangan, apa yang tidak boleh dirusak saat perang, dan situasi seperti apa yang mengharuskan kita berperang.


Dengan memahami ketentuan tersebut, kita tidak akan keliru dalam memahami dan bersikap terhadap ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits terkait perintah jihad, qital, atau perang. Adapun ketentuan tersebut ditarik kode etik jihad, qital, atau perang dari Al-Qur’an (salah satunya Surat Al-Baqarah ayat 194 atau Surat Al-Baqarah ayat 190), praktik, ucapan, dan pemahaman Rasulullah saw dan para sahabat dalam peperangan.


وَقَاتِلُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ الَّذِيْنَ يُقَاتِلُوْنَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوْا ۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِيْنَ


Artinya, “Perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kalian, tetapi jangan melewati batas. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (Surat Al-Baqarah ayat 190).

Syekh M Ali As-Shabuni mengatakan, jihad, qital, atau perang adalah jalan darurat dan alternatif terakhir. Jihad, qital, atau perang bukan bertujuan untuk menumpahkan darah, memperoleh rampasan perang, atau penghancuran rumah, rumah ibadah nonmuslim, dan kota.


Jihad, qital, atau perang merupakan jalan terakhir untuk menghapus kezaliman, memberantas penganiayaan, dan kelompok musyrikin yang melanggar perjanjian sosial-politik dengan umat Islam. (Syekh M Ali As-Shabuni, Rawa’iul Bayan: Tafsiru Ayatil Ahkam minal Qur’an, [Jakarta, Ad-Darul Alamiyyah: 2015 M/1431 H], juz II , halaman 381).

Adapun berikut ini adalah Surat Muhammad ayat 4 yang memerintahkan pembasmian orang-orang kafir di medan perang.


اِذَا لَقِيْتُمُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا فَضَرْبَ الرِّقَابِۗ حَتّٰٓى اِذَآ اَثْخَنْتُمُوْهُمْ فَشُدُّوا الْوَثَاقَۖ فَاِمَّا مَنًّاۢ بَعْدُ وَاِمَّا فِدَاۤءً حَتّٰى تَضَعَ الْحَرْبُ اَوْزَارَهَا ەۛ ذٰلِكَ ۛ وَلَوْ يَشَاۤءُ اللّٰهُ لَانْتَصَرَ مِنْهُمْ وَلٰكِنْ لِّيَبْلُوَا۟ بَعْضَكُمْ بِبَعْضٍۗ وَالَّذِيْنَ قُتِلُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ فَلَنْ يُّضِلَّ اَعْمَالَهُمْ


Artinya, “Apabila kalian bertemu dengan orang-orang yang kafir (di medan perang), maka pukullah batang leher mereka. Selanjutnya apabila kalian telah mengalahkan mereka, tawanlah mereka. Setelah itu kalian boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang selesai. Demikianlah, dan sekiranya Allah menghendaki niscaya Dia membinasakan mereka, tetapi Dia hendak menguji sebagian kalian satu sama lain. Orang-orang yang gugur di jalan Allah, Dia tidak menyia-nyiakan amal mereka.” (Surat Muhammad ayat 4).


Jadi, jihad, qital, atau perang memang bukan dimaksudkan untuk membunuh atau menumpas orang yang berbeda keyakinan, penumpahan darah, perolehan harta rampasan, penghancuran sebuah kota.


Jihad, qital, atau perang hanya berlaku untuk lawan di medan perang. Sedangkan orang menghindar dari peperangan tidak boleh dibunuh atau diperangi sebagaimana amanah Surat Al-Baqarah ayat 194. (As-Shabuni, 2015 M/1431 H: II/381-382).

 

Halaman:

Editor: Usman Azis

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X