Keluar Mani Usai Berwudhu, Batalkah?

- Sabtu, 15 Juli 2023 | 16:39 WIB
Kitab Ianatutholibin  Sarh Kitab Fathul Muin. (Rosyka/Bogor Times)
Kitab Ianatutholibin Sarh Kitab Fathul Muin. (Rosyka/Bogor Times)

Bogor Times-Syekh Abu Bakar Syatha dalam Kitab I’anatut Thalibin menerangkan bahwa keluarnya mani tidak membatalkan wudhu. Berikut redaksinya.


قوله: غير منيه أي مني الشخص نفسه وحده الخارج أول مرة، أما هو فلا ينقض، كأن احتلم متوضئ وهو ممكن مقعدته لأنه أوجب أعظم الأمرين وهو الغسل


Artinya, “Adapun perkataan penyusun matan ‘selain maninya’ yang maksudnya adalah maninya sendiri yang keluar pertama kali, maka itu tidak membatalkan wudhu. Seperti halnya seorang yang telah berwudhu mimpi keluar mani dalam kondisi duduk dengan merapatkan tempat duduknya. Itu tidak membatalkan wudhu, namun mewajibkan salah satu dua hal besar yaitu mandi.” (Abu Bakar Syatha, I’anatut Thalibin)

Baca Juga: Cara Memberi Nama Anak Menurut Islam, Jauhi Nama-nama ini
Dari teks di atas bisa kita simpulkan, jika orang yang sudah berwudhu kemudian keluar sperma untuk yang pertama kali, maka tidak batal wudhu, namun wajib mandi.

Berbeda hal jika yang keluar adalah sperma sendiri yang keluar untuk kedua kalinya, seperti sperma yang sudah keluar dimasukkan kembali ke dalam kemaluan, maka sperma yang keluar kedua kali tersebut dapat membatalkan wudhu dan tidak wajib mandi.

Begitu pula halnya yang keluar adalah sperma orang lain, bukan sperma sendiri, maka itu juga tidak mewajibkan mandi, namun membatalkan wudhu.

Baca Juga: Berbeda Akhlak dengan Adab, Ini Penjelasannya
أما لو خرج منه مني غيره ولو مع منيه أو مني نفسه وحده ثانيا، بأن أدخله في قصبة ذكر ثم خرج منه، فينتقض وضوءه


Artinya, “Adapun jika yang keluar adalah sperma orang lain, walau bersama sperma sendiri, atau yang keluar adalah sperma sendiri namun untuk yang kedua kali, seperti dimasukkan kembali ke batang zakar lalu keluar darinya (setelah berwudhu), maka batal wudhu orang tersebut.” (Syatha, I/73).

Itu mungkin kasus keluarnya sperma dari kemaluan. Termasuk pula jika keluarnya sperma dari dubur, seperti halnya seorang perempuan dijimak dari anus, kemudian usai mandi sperma suaminya keluar, maka wudhunya batal, namun tidak perlu mengulangi mandi.

Baca Juga: Tekat Ubah Diri Lebih Baik di Tahun Baru Islam
وخرج بمني نفسه مني غيره، كأن وطئت المرأة في دبرها فاغتسلت ثم خرج منها مني الرجل فلا يجب عليها إعادة الغسل. أو وطئت في قبلها ولم يكن لها شهوة كصغيرة، أو كان لها شهوة ولم تقضها كنائمة، فكذلك لا إعادة عليها

Artinya, “Dikecualikan dari sperma sendiri adalah sperma orang lain. Seperti kasusnya ada seorang perempuan yang dijimak melalui duburnya, lantas mandi dan spermanya keluar dari anusnya, maka ia tidak perlu mengulangi mandi. Atau juga dijimak dari kemaluannya, namun ia tidak memiliki syahwat karena masih kecil, atau memiliki syahwat tetapi tidak bisa menyelesaikannya karena misalnya ia sedang tidur, maka tidak perlu mengulangi mandi baginya.” (Syatha, I/85).

Dari kutipan di atas, pertanyaan Saudari kiranya terjawab bahwa walau ada sperma yang keluar setelah mandi, tetapi karena yang keluar adalah sperma suami bukan sperma sendiri, maka tidak perlu mengulangi mandi.

Hanya saja, jika Anda sudah wudhu, wudhu Anda batal. Anda wajib mengulangi wudhu mengingat keluarnya sperma masuk ke dalam keumuman pembatal wudhu, sebagaimana di atas.

Baca Juga: Mengenal Jenis-jenis Kucing

Sepagai antisipasi, pertama Anda tidak terburu-buru mandi usai berhubungan intim dengan suami. Kedua berupaya memastikan tidak akan ada sesuatu yang keluar usai mandi seperti dengan buang air kecil sebelum mandi, dan sebagainya.

Halaman:

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X