Pemaksaan Pinjaman Uang dan Perlindungan Petugas PPSU: Panggilan untuk Tindakan Tegas

- Sabtu, 15 Juli 2023 | 20:47 WIB
Ustadz Maulana Ajak Warga Kabupaten Bogor Jaga Kebersihan dan Vaksinasi. (Rosyka/Bogor Times)
Ustadz Maulana Ajak Warga Kabupaten Bogor Jaga Kebersihan dan Vaksinasi. (Rosyka/Bogor Times)

Bogor Times-Kelurahan Kelapa Gading Barat di Jakarta Utara dilanda kontroversi setelah sejumlah petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) mengungkapkan bahwa mereka dipaksa oleh atasannya untuk meminjam uang sebesar Rp20 juta melalui koperasi dan pinjaman online (Pinjol). Praktik ini dianggap merugikan para petugas PPSU, karena dari jumlah pinjaman tersebut, mereka hanya menerima Rp500 ribu, sedangkan sisanya diambil oleh oknum pimpinan mereka.

Maulana, salah satu anggota PPSU di Kelurahan Kelapa Gading Barat, mengungkapkan bahwa atasan mereka, yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasie), memaksa dirinya dan rekan-rekan petugas PPSU lainnya untuk mengikuti program peminjaman uang di koperasi. Mereka merasa terpaksa untuk menuruti perintah tersebut karena takut kehilangan pekerjaan.

Pada awalnya, Maulana meminjam Rp20 juta di koperasi untuk keperluan pribadinya pada September 2022. Namun, pada bulan Juni ketika cicilan pinjamannya tinggal tiga bulan lagi, atasan menanyakan apakah ia ingin meminjam lagi. Maulana dan tiga rekan lainnya dipaksa untuk meminjam Rp20 juta. Namun, saat pinjaman tersebut dicairkan, mereka hanya menerima Rp500 ribu. Mereka tidak mengetahui penggunaan uang pinjaman tersebut.

Keadaan ini membuat Maulana dan rekan-rekannya merasa tidak nyaman, karena mereka merasa terpaksa dan tidak bisa menolak permintaan dari atasan mereka. Maulana bahkan memberikan sebagian besar uang pinjaman yang ia terima ke atasan melalui Koordinator Lapangan (Korlap) Besar PPSU Kelapa Gading Barat.

Pihak terkait pun telah mengetahui kasus ini. Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, telah mendata petugas PPSU yang terlibat untuk dimintai keterangan oleh Inspektorat Walikota Administrasi Jakarta Utara. Heru memastikan bahwa jika terbukti ada tindakan paksa, oknum pejabat di Kelurahan Kelapa Gading Barat akan dikenai sanksi tegas.

Kasus ini semakin mencuat ketika diketahui bahwa sebelum memaksa petugas PPSU meminjam melalui koperasi, atasan mereka juga meminta mereka untuk meminjam uang melalui aplikasi pinjaman online. Namun, Maulana dan rekan-rekannya tidak berhasil mendapatkan pinjaman tersebut.

Kasus ini menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat di Kelurahan Kelapa Gading Barat, yang memaksa petugas PPSU untuk meminjam uang dengan imbalan yang tidak adil. Semoga kasus ini dapat segera ditangani dengan tuntas dan adil untuk melindungi hak-hak para petugas PPSU yang terlibat.

Kontroversi terkait pemaksaan pinjaman uang kepada petugas PPSU di Kelurahan Kelapa Gading Barat terus bergulir. Setelah adanya pengungkapan oleh Maulana dan Yusuf, petugas PPSU lainnya juga mengonfirmasi kebenaran peristiwa ini.

Beberapa petugas PPSU lainnya yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa mereka juga mengalami pemaksaan serupa. Mereka mengungkapkan bahwa atasan mereka yang sama memaksa mereka untuk meminjam uang melalui koperasi dan Pinjol. Mereka merasa terancam akan kehilangan pekerjaan jika menolak permintaan tersebut.

Pemaksaan pinjaman uang tersebut tidak hanya terbatas pada jumlah Rp20 juta. Beberapa petugas PPSU mengatakan bahwa mereka dipaksa untuk meminjam jumlah yang lebih besar, hingga puluhan juta rupiah. Persentase yang mereka terima dari pinjaman tersebut juga sangat kecil, hanya sebagian kecil dari jumlah pinjaman yang mereka ambil. Uang pinjaman yang dikurangi secara sepihak oleh oknum atasan mereka.

Keluhan petugas PPSU ini segera mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Jakarta Utara. Inspektorat Walikota Administrasi Jakarta Utara segera melakukan investigasi terkait dugaan pemaksaan pinjaman uang kepada petugas PPSU. Hasil investigasi ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi.

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, juga mengeluarkan pernyataan terkait kasus ini. Beliau menegaskan bahwa tindakan pemaksaan pinjaman uang oleh oknum atasan di Kelurahan Kelapa Gading Barat adalah tidak etis dan melanggar hukum. Heru menyatakan bahwa jika terbukti adanya pelanggaran, oknum pejabat tersebut akan dikenai sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Kasus ini mencuat sebagai contoh serius tentang penyalahgunaan wewenang dan perlakuan tidak adil terhadap petugas PPSU yang seharusnya dilindungi oleh negara. Pemerintah perlu memastikan adanya pengawasan yang ketat dan memberikan perlindungan kepada para petugas PPSU agar tidak menjadi korban eksploitasi.

Peristiwa ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik pemaksaan pinjaman yang merugikan. Adanya regulasi yang jelas dan penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjaman yang tidak adil dan melanggar hak asasi manusia.

Ke depannya, diharapkan ada langkah-langkah konkret yang diambil oleh pihak berwenang untuk memberikan keadilan kepada petugas PPSU yang menjadi korban pemaksaan pinjaman uang ini, serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X