Resmi Jadi Kuasa Hukum. AA & Partners Pastikan Kawal Kasus P.enggelapan Sertifikat

- Minggu, 5 Mei 2024 | 15:13 WIB
Ilustrasi Hukum. (Pixabay)
Ilustrasi Hukum. (Pixabay)

Bogor Times- Kantor Hukum AA & Partners memastikan mengawal kasus dugaan tindak pidana penggelapan sertifikat warga sukadamai yang dilakukan oleh oknum berinisial z secara serius, maksimal dan totalitas.

Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum Korban Toni alfazri. S.H

“Iya, Kantoh Hukum AA & Partners secara resmi sudah menjadi Kuasa Hukum dari korban penggelapan sertifikat yang diduga dilakukan oleh oknum berinisial Z," tutur Toni dalam keterangannya, Kamis 2 April 2024.

Kasus ini sangat unik dimana pihak korban (pihak pertama) awalnya meminjam uang ke pihak kedua (Z) dengan menjaminkan sertifikat hak miliknya, tapi dengan berjalannya waktu pihak kedua (Z) malah meminjam uang kepada pihak ketiga (pendana) dengan menjaminkan sertifikat hak milik para korban tanpa izin dan sepengetahuan pihak pertama. Sehingga sertifikat hak milik pihak pertama berada di pihak ketiga bukan pihak kedua.

Toni sapaan akrabnya menjelasakan bahwa setiap orang dilarang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Oleh sebab itu kami sebagai penerima kuasa melihat kasus tersebut akan melakukan upaya-upaya hukum baik seperti Somasi, Mediasi ataupun melakukan upaya gugatan ke pengadilan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Usman Azis

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X