Ketua IPW Desak Pemecatan Pelaku Penganiayaan Narkoba oleh Anggota Polri dan Tuntut Penanganan Transparan

- Sabtu, 29 Juli 2023 | 22:44 WIB
Foto Instagram/ Sugeng Teguh Santoso baju merah (Penulis/Febri Daniel Manalu)
Foto Instagram/ Sugeng Teguh Santoso baju merah (Penulis/Febri Daniel Manalu)

Bogor Times-Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta pelaku penganiayaan yang berujung tewasnya pelaku narkoba berinisial DK (38) harus dipecat dari institusi Polri. Selain itu, Sugeng Teguh Santoso juga menekankan agar kasus ini ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan menjaga citra Polri di mata masyarakat.

Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kasus penganiayaan yang melibatkan oknum anggota Polri dan menuntut tindakan tegas agar mereka yang terlibat dalam insiden ini dipecat dari kepolisian. Sugeng Teguh Santoso menegaskan bahwa kasus semacam ini harus mendapatkan penanganan yang serius dan tidak boleh dibiarkan begitu saja.

"Saat ini, kami mendesak agar pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian korban DK (38) dipecat dari institusi Polri. Kasus ini harus ditangani dengan profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga reputasi dan citra positif Polri di kalangan masyarakat," tegas Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW.

Selain itu, IPW juga menyoroti informasi yang diterima terkait penemuan mayat korban. Diduga ada upaya penghilangan jejak dengan cara membuang jenazah di suatu tempat. Jika benar adanya dugaan tersebut, IPW menegaskan bahwa pelaku harus dihadapkan pada pasal-pasal hukum yang lebih berat, seperti obstruction of justice, sebagai tambahan hukuman atas perbuatan.

"Dalam kasus ini, kami juga meminta Polda Metro Jaya memberikan penjelasan mengenai tempat ditemukannya jenazah korban. Jika terbukti ada upaya penghilangan jejak, selain pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan mati, harus pula diterapkan pasal obstruction of justice untuk para pelaku," lanjut Sugeng Teguh Santoso.

IPW mengingatkan bahwa penanganan kasus ini menjadi ujian penting bagi institusi Polri dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Penegakan hukum yang adil dan transparan harus menjadi prioritas untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Sugeng Teguh Santoso, dalam pernyataannya, menyoroti urgensi penanganan kasus ini untuk menjaga citra Polri agar tetap positif di mata masyarakat. 

IPW juga mengungkapkan keprihatinan atas informasi yang diterima mengenai penemuan mayat korban. Diduga adanya upaya penghilangan jejak dengan cara membuang jenazah di suatu tempat. Apabila terbukti adanya dugaan tersebut, IPW menegaskan bahwa pelaku harus dihadapkan pada pasal-pasal hukum yang lebih berat, seperti obstruction of justice, sebagai tambahan hukuman atas perbuatan mereka.

"Dalam kasus ini, kami juga meminta Polda Metro Jaya memberikan penjelasan mengenai tempat ditemukannya jenazah korban. Jika terbukti ada upaya penghilangan jejak, selain pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, harus pula diterapkan pasal obstruction of justice untuk para pelaku," lanjut Sugeng Teguh Santoso.

Setidaknya, saat ini ada tujuh pelaku anggota Polri yang diperiksa secara intensif dugaan pidananya oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Sementara satu anggota lainnya berinisial S dalam pengejaran.

Kasus penganiayaan yang melibatkan tujuh anggota Polri dan menyebabkan tewasnya seorang pelaku narkoba,harus dilakukan tindakan tegas. Oleh karena itu, IPW mendesak agar sidang etik terhadap para terduga pelaku penganiayaan agar segera digelar.

"Dalam proses penyelidikan, ke-tujuh anggota Polri tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dihadapkan pada pasal berlapis dalam KUHP, yaitu pasal 355, 170, dan pasal 351 ayat 1. Pasal 355 mengatur penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara hingga dua belas tahun, namun jika penganiayaan tersebut menyebabkan kematian, ancaman hukumannya bisa mencapai lima belas tahun penjara,"jelas Sugeng.

Sementara itu, pasal 170 mengatur tindakan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan. Namun, bagi pelaku yang sengaja menghancurkan barang atau menyebabkan luka-luka berat, ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun atau sembilan tahun penjara. Dan jika kekerasan mengakibatkan kematian, pelaku bisa dihukum penjara selama-lamanya tujuh belas tahun.

"Kasus penganiayaan ini juga menimbulkan pertanyaan atas kekerasan oleh anggota Polri, yang seharusnya menjadi bagian dari Program Polri Presisi yang dicanangkan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Belum lama ini, kasus Bripda IDF yang tewas tertembak oleh sesama anggota Brimob juga mengekspos kekerasan di kalangan kepolisian, dan kini, terungkap lagi adanya kekerasan terhadap pelaku narkoba oleh oknum anggota Polri,"sambung Sugeng.

Perilaku sok kuasa, arogan, dan sewenang-wenang dengan menggunakan kewenangannya hingga tindakan kekerasan oleh oknum polisi ini, dapat membayangi upaya pimpinan Polri dalam mereformasi institusi Polri, khususnya dalam reformasi kultural Polri. Untuk itu, penanganan kasus ini menjadi ujian penting bagi kepolisian untuk membuktikan komitmen dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Halaman:

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X