Ketua DPC Peradi Padang Desak Pembebasan Para Advokat yang Ditangkap

- Minggu, 6 Agustus 2023 | 22:13 WIB
Foto Ketua DPC Peradi Padang (Penulis/Febri Daniel Manalu)
Foto Ketua DPC Peradi Padang (Penulis/Febri Daniel Manalu)

Bogor Times-Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal mengatakan,advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang.

Oleh karena itu, Ketua DPC Peradi Padang, Miko Kamal, bersama Pusat Bantuan Hukum DPC Peradi Padang, mengimbau Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono untuk segera melepaskan para advokat yang ditangkap ketika menjalankan tugas profesinya saat pemulangan masyarakat di Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat.

Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Minggu, 6 Agustus 2023 Miko Kamal menegaskan bahwa advokat memiliki hak dan tugas untuk memberikan jasa hukum kepada masyarakat, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang mengatur peran dan kewenangan advokat dalam menjalankan tugas profesinya.

"Hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang mengatur peran dan kewenangan advokat dalam menjalankan tugas profesinya,"kata Ketua DPC Peradi Padang Miko pada Minggu, 6 Agustus 2023.

"Tindakan penangkapan tersebut tidak sesuai dengan hak dan perlindungan yang seharusnya diberikan kepada advokat dalam melaksanakan tugas profesinya."tambah Miko Kamal.

Pada Sabtu, 5 Agustus 2023 saat pemulangan masyarakat di Masjid Raya Sumatera Barat, beberapa orang advokat tengah menjalankan tugas untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan. Namun, mereka ditangkap oleh aparat kepolisian dan saat ini masih ditahan di Polda Sumatera Barat.

Miko Kamal menekankan bahwa tindakan penangkapan tersebut tidak sesuai dengan hak dan perlindungan yang seharusnya diberikan kepada advokat dalam melaksanakan tugas profesinya. Ia meminta Kapolda Sumatera Barat untuk menghormati dan melindungi hak advokat agar dapat menjalankan tugas dengan bebas dan tanpa gangguan.

Selain itu, Ketua DPC Peradi Padang ini juga menyampaikan bahwa tindakan penangkapan tersebut tidak sejalan dengan pernyataan yang sebelumnya disampaikan oleh Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono yang mengakui hak advokat dalam menjalankan profesinya.

"Ketua DPC Peradi Padang dan Pusat Bantuan Hukum DPC Peradi Padang berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak dan perlindungan bagi advokat dalam menjalankan tugas profesinya demi kepentingan keadilan dan hak asasi manusia." - Miko Kamal, Ketua DPC Peradi Padang,"jelasnya.

Miko Kamal dan Pusat Bantuan Hukum DPC Peradi Padang mengharapkan agar penangkapan para advokat ini dapat ditinjau kembali dan para advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya dapat segera dilepaskan untuk menjalankan tugas dengan bebas dan tanpa hambatan.

Peristiwa penangkapan para advokat ini menjadi sorotan serius dalam upaya menjaga dan menghormati kebebasan berbicara serta akses keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

Ketua DPC Peradi Padang dan Pusat Bantuan Hukum DPC Peradi Padang berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak dan perlindungan bagi advokat dalam menjalankan tugas profesinya demi kepentingan keadilan dan hak asasi manusia.

Peristiwa penangkapan para advokat tersebut telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pihak terkait. Banyak pihak, termasuk organisasi profesi hukum dan masyarakat sipil, menyuarakan keprihatinan atas pelanggaran hak advokat dalam menjalankan tugas profesinya.

Advokat memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keadilan dan hak-hak warga negara. Mereka adalah garda terdepan dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, terutama mereka yang tidak mampu atau membutuhkan akses keadilan.

Halaman:

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X