Mario Dandy Menyesal Mendalam dan Memohon Maaf dalam Sidang Lanjutan

- Selasa, 22 Agustus 2023 | 22:18 WIB
Persidangan PN Bogor (Azis/Bogor Times)
Persidangan PN Bogor (Azis/Bogor Times)

Bogor Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi saksi penyesalan mendalam Mario Dandy Satriyo dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi pada 22 Agustus 2023.Mario, terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, menyampaikan nota pembelaan dari balik jeruji Lapas Salemba.

Mario mengaku bahwa dia telah melakukan kesalahan dan meminta maaf kepada semua pihak yang telah dirugikan oleh tindakannya. Dia berjanji untuk tidak mengulangi kesalahannya lagi dan akan menjadi anak yang baik bagi keluarganya.

Keluarga Mario sangat terpukul atas kasus ini.Akibat tindakannya, Mario Dandy menyebabkan ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, juga terjerat dalam masalah hukum dan harus mendekam di penjara. Hal ini menunjukkan betapa kompleksnya dampak dari perbuatan Mario Dandy.

"Saya sangat menyesal atas tindakan saya yang telah merenggut kedamaian banyak pihak, khususnya keluarga saya. Saya tahu bahwa saya telah membuat kesalahan yang sangat besar, dan saya ingin meminta maaf kepada semua pihak yang telah saya rugikan. Saya juga ingin meminta maaf kepada ayah saya, Rafael Alun Trisambodo, yang telah sangat menderita karena tindakan saya. Saya tahu bahwa saya tidak bisa menghapus kesalahan saya, tetapi saya berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. Saya akan menjadi anak yang baik dan berbakti kepada kedua orang tua saya. Saya juga akan menjadi orang yang lebih baik di masa depan," kata Mario,"ungkap Mario kepada awak media pada Selasa, 22 Agustus 2023. 

Mario memohon maaf kepada kedua orangtuanya, khususnya ayahnya yang terjerat kasus di KPK sebagai akibat dari kasus penganiayaan ini. Dia juga memohon maaf kepada keluarga David Ozora, korban dari tindakannya. Dia berharap agar David bisa pulih dan mendapatkan kesehatan, serta memohon pengampunan atas perbuatannya kepada Tuhan.

Sidang lanjutan ini menyiratkan sebuah momen introspeksi mendalam dari Mario Dandy.Sidang lanjutan ini menunjukkan bahwa Mario Dandy telah melakukan introspeksi mendalam.Kehadirannya di persidangan dan pleidoinya yang penuh emosi menggambarkan rasa penyesalan, permohonan maaf, dan harapan akan pemulihan bagi semua pihak yang terdampak oleh perbuatan traginya.

Dalam pleidoinya,Mario Dandy mengungkapkan rasa penyesalannya kepada kedua orangtuanya, khususnya ayahnya yang terjerat dalam kasus KPK sebagai akibat dari kasus penganiayaan tersebut. Dia juga memohon maaf kepada keluarga David Ozora, korban dari tindakannya. Dia berharap agar David bisa pulih dan mendapatkan kesehatan, serta memohon pengampunan atas perbuatannya kepada Tuhan.

Pada tanggal 22 Agustus 2023, Mario Dandy Satriyo menyampaikan pleidoinya ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan penuh penyesalan.

Suara Mario Dandy terdengar lirih dan dia tidak mampu menahan tangisnya ketika menyebutkan kedua orang tuanya.Penyesalan yang mendalam mengisi kata-kata pleidoinya, dan ekspresi emosionalnya menggambarkan betapa beratnya beban yang ia rasakan akibat tindakannya.

Suasana sidang menjadi sarat dengan emosi. Tangis Mario Dandy memperlihatkan rasa sesal yang mendalam atas tindakan yang telah merugikan banyak pihak, termasuk keluarganya sendiri. Pleidoinya bukan hanya sekadar pembelaan hukum, tetapi juga merupakan ekspresi penyesalan yang tulus dan penuh empati terhadap dampak yang telah ditimbulkan oleh perbuatannya.

Dengan suara penuh penyesalan, Mario Dandy Satriyo menyampaikan permohonan maaf kepada kedua orangtuanya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mario berharap bahwa permohonan maafnya dapat diterima oleh keluarga David Ozora dan mereka dapat memaafkannya atas segala kesalahan yang telah dia lakukan. Dia juga berharap bahwa dia dapat menjalani sisa hidupnya dengan penuh penyesalan dan introspeksi, agar dia dapat menjadi orang yang lebih baik di masa depan.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Mario Dandy telah memicu perdebatan di media sosial. JPU menuntut Mario Dandy dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp120 miliar sebagai akibat dari tindakan penganiayaan yang dilakukannya terhadap David Ozora.

Tuntutan JPU terhadap Mario Dandy telah memunculkan perdebatan dan diskusi di kalangan masyarakat. Banyak yang menilai bahwa tuntutan tersebut terlalu berat, sementara yang lain menilai bahwa tuntutan tersebut masih terlalu ringan. Sidang ini telah menarik perhatian publik, sekaligus mengangkat isu penting terkait keadilan dalam sistem peradilan.

Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini, menyambut baik tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Mario Dandy. Ia menilai bahwa tuntutan tersebut cukup progresif, meskipun ia mengakui bahwa hukuman tidak akan mampu sebanding dengan penderitaan yang dialami oleh David Ozora.

Halaman:

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X