Kasus Ancaman Pembunuhan Keluarga di Bali Berakhir Damai

- Kamis, 24 Agustus 2023 | 22:58 WIB
Foto ilustrasi pembunuhan taken by pikiran-rakyat.com (Penulis : Febri Daniel Manalu)
Foto ilustrasi pembunuhan taken by pikiran-rakyat.com (Penulis : Febri Daniel Manalu)

Bogor Times - Seorang pria berinisial DKB (46) ditetapkan sebagai tersangka kasus ancaman pembunuhan terhadap keluarga sepupunya, Dewa Putu Subiksa (35) dan istri serta tiga anaknya. Ancaman tersebut terjadi pada Senin,21 Agustus 2023 malam di rumah korban di Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Peristiwa bermula saat DKB mendatangi rumah korban dengan membawa kapak. Ia kemudian merusak pintu rumah dan kamera CCTV. Korban dan keluarganya yang ketakutan pun bersembunyi di dalam kamar.

Setelah DKB pergi, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Buleleng. Dan merasa tidak aman tinggal di rumah, mereka pun menginap di Polres Buleleng sejak Senin malam.

Berdasarkan laporan korban, Polres Buleleng langsung melakukan penyelidikan dan menangkap DKB pada Selasa,22 Agustus 2023.

Hasil pemeriksaan, DKB mengaku mengancam korban karena dendam atas laporan kasus kekerasan anak yang dilakukannya. Kasus tersebut sempat membuat DKB dipenjara.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP M. Syamsul Arifin, mengatakan bahwa DKB dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman. Ia terancam hukuman penjara paling lama 9 bulan.

"Tersangka mengaku khilaf dan menyesal telah melakukan perbuatan tersebut. Dia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,"kata Arifin.

Arifin mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindak kriminal, apalagi jika didasari oleh emosi dan dendam. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah.

"Keluarga korban mendapat bantuan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan lembaga swadaya masyarakat. Bantuan tersebut berupa uang tunai, sembako, dan perlengkapan rumah tangga,"tambah Kasat Reskrim.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan banyak pihak yang mengecam tindakan DKB. Mereka mendesak pihak kepolisian untuk memberikan hukuman yang setimpal.

"Kasus ancaman pembunuhan keluarga di Bali yang melibatkan DKB (46) dan Dewa Putu Subiksa (35) berakhir damai. Kedua pihak sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan,"jelas Kasat Reskrim.

Kesepakatan damai tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak di hadapan pihak kepolisian pada Rabu (25/8/2023). Dalam kesepakatan tersebut, DKB mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

DKB juga meminta maaf kepada korban dan keluarganya atas perbuatannya. Ia juga menyatakan bahwa ia tidak bermaksud untuk menyakiti korban dan keluarganya.

Sementara itu, Dewa Putu Subiksa juga telah memaafkan DKB. Ia mengatakan bahwa ia menerima permohonan maaf DKB dan berharap DKB dapat menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP M. Syamsul Arifin, mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi kesepakatan damai tersebut. Ia berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah.

Halaman:

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X