TNI Tindak Tegas Oknumnya yang Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Pedagang Kosmetik

- Selasa, 29 Agustus 2023 | 16:42 WIB
 foto pelaku penganiayaan berujung tewas oleh oknum paspampres
foto pelaku penganiayaan berujung tewas oleh oknum paspampres

Bogor Times - Setelah 13 hari diculik, keluarga korban menerima kabar bahwa Imam Masykur (25), seorang pedagang kosmetik asal Aceh, telah meninggal dunia pada Rabu, 23 Agustus 2023. Polisi Militer dan Polda Metro Jaya kemudian menangkap tiga oknum TNI dan seorang warga sipil yang diduga adalah sebagai pelaku.

Keluarga Imam Masykur,meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya.Hal itu diungkapkan oleh Said Sulaiman, sepupu korban, mengatakan bahwa keluarganya sangat terpukul atas kematian Imam. Mereka berharap para pelaku dihukum setimpal sesuai dengan perbuatannya masing-masing.

"Kami tidak bisa menerima perbuatan mereka. Mereka tega membunuh saudara kami,"kata Said kepada wartawan, Selasa,29 Agustus 2023.

Said mengatakan, keluarga korban sangat berharap agar TNI menindak tegas pelaku. Mereka juga berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi TNI agar lebih selektif dalam merekrut anggotanya.

"Kami berharap TNI bisa menindak tegas pelaku. Agar kejadian serupa tidak terulang lagi,"harap Said.

Kasus penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur telah menjadi sorotan publik. Banyak pihak mengecam tindakan para pelaku dan menuntut mereka dihukum seberat-beratnya.

TNI telah menegaskan bahwa mereka akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya.Adapun ketiga oknum TNI itu adalah Praka RM, Praka HS, dan Praka J. Sedangkan warga sipil yang ditangkap adalah kakak ipar Praka RM.

Menanggapi hal tersebut, Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Anwar menegaskan bahwa TNI akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya.

"TNI akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya, termasuk kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur,"tegas Irsyad dalam keterangannya, Selasa 29 Agustus 2023.

Irsyad mengatakan, TNI telah mengerahkan tim gabungan untuk menyelidiki kasus tersebut. Tim tersebut terdiri dari Pomdam Jaya, Polda Metro Jaya, dan TNI AD.

"Tim gabungan telah melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat pelaku,"tegas Irsyad.

Keempat pelaku tersebut adalah Praka RM, Praka HS, Praka J, dan seorang warga sipil berinisial A. Mereka saat ini telah ditahan di Pomdam Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Irsyad mengatakan, TNI akan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Keempat tersangka saat ini telah ditahan di Pomdam Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang penculikan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,"singkatnya.

Halaman:

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X