BPJS Kesehatan Imbau Masyarakat Daftarkan Bayi Baru Lahir Maksimal 28 Hari

- Rabu, 30 Agustus 2023 | 21:53 WIB
Ambil Bansos Rp2-3 Juta dari PKH  2023 Khusus Pemilik KIS BPJS Kesehatan Tipe Ini (Instagram @Kemensos)
Ambil Bansos Rp2-3 Juta dari PKH 2023 Khusus Pemilik KIS BPJS Kesehatan Tipe Ini (Instagram @Kemensos)

Bogor Times - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengimbau kepada masyarakat untuk segera mendaftarkan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, yang menyebutkan bahwa bayi baru lahir dari peserta BPJS Kesehatan wajib didaftarkan maksimal 28 hari setelah dilahirkan.

Ada beberapa alasan mengapa bayi baru lahir wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan. Pertama, bayi baru lahir memiliki risiko kesehatan yang tinggi. Bayi baru lahir memiliki sistem kekebalan tubuh yang masih lemah, sehingga lebih rentan terhadap penyakit.

Beberapa penyakit yang rentan menyerang bayi baru lahir antara lain:

Infeksi saluran pernapasan
Infeksi saluran cerna
Infeksi kulit
Infeksi mata
Infeksi telinga

Kedua, bayi baru lahir membutuhkan layanan kesehatan yang memadai.Layanan kesehatan tersebut meliputi pemeriksaan kesehatan, pengobatan, dan rawat inap.
Pemeriksaan kesehatan yang dibutuhkan bayi baru lahir antara lain:
Pemeriksaan fisik
Pemeriksaan laboratorium
Pemeriksaan penunjang
Pengobatan yang dibutuhkan bayi baru lahir antara lain:
Obat-obatan
Imunisasi
Rawat inap yang dibutuhkan bayi baru lahir antara lain:
Kondisi yang tidak stabil
Kondisi yang membutuhkan perawatan intensif.

Ketiga, BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan universal yang memberikan akses layanan kesehatan yang terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Dengan mendaftarkan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan, keluarga dapat memastikan bahwa bayinya mendapatkan akses layanan kesehatan yang memadai, tanpa khawatir akan biaya.

Untuk mendaftarkan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan, masyarakat dapat membawa persyaratan berikut ke kantor BPJS Kesehatan terdekat:

Kartu JKN-KIS Ibu Kandung (asli)
Fotocopy/asli surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas/klinik/rumah sakit
Fotocopy/asli Kartu Keluarga orang tua.

Jika terlambat mendaftarkan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan, maka akan dikenakan denda pelayanan sebesar 2% dari iuran bulanan BPJS Kesehatan per bulan.

Denda tersebut akan dihitung sejak bayi lahir hingga bayi didaftarkan.Berikut adalah tips dan trik untuk memudahkan masyarakat dalam mendaftarkan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan:

Lakukan pendaftaran secara online melalui situs web resmi BPJS Kesehatan.
Lakukan pendaftaran secara kolektif melalui instansi/badan usaha tempat bekerja.
Lakukan pendaftaran melalui kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Dengan mendaftarkan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan, keluarga dapat memastikan bahwa bayinya mendapatkan akses layanan kesehatan yang memadai. Hal ini penting untuk menjaga kesehatan dan keselamatan bayi baru lahir.

Penambahan ini mencakup penjelasan tentang risiko kesehatan yang dihadapi bayi baru lahir, layanan kesehatan yang dibutuhkan bayi baru lahir, dan tips dan trik untuk memudahkan masyarakat dalam mendaftarkan bayi baru lahir.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera mendaftarkan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan,"kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal.

Halaman:

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X