nasional

Kapolda Metrojaya Turun dalam Asistensi Gelar Perkara Kekejaman Anak Mantan Pejabat Pajak

Senin, 27 Februari 2023 | 21:18 WIB
Kapolda Metro Jaya (Rajab/Bogor Times)

Bogor Times- Upaya penuntasan kasus penganiayaan Putra pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora oleh polisi bukan isapan jempol.

Kini, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran  terjun langsung  mengkomandoi asistensi gelar perkara kasus penganiayaan yang dilakukan oleh miliader mantan Anak pejabat pajak Mario Dandy Satrio. pada Senin 27 Februari 2023.

"Saat ini dipimpin langsung Pak Kapolda (Fadil) dalam melakukan asistensi dan juga gelar perkara terkait kasus ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan.

Baca Juga: Akibat Tanah Longsor Akses Jalan Alternatif Cigombong-Cibadak - Cijeruk Tertutup
Ia menerangkan, keberadaan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran tidak merubah personel penyidik yang sepenuhnya dilaksakan oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta.

"Tetap saja penyidikan dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, diasistensi dari Ditkrimum Polda Metro Jaya dari Subdit Renakta," kata dia.

Lebih lanjut, Trunoyudo hanya menyampaikan Fadil Imran selaku Kapolda Metro Jaya dan jajarannya turut prihatin dan berempati atas peristiwa yang dialami oleh korban.

Baca Juga: Jumat Berkah, Momentum Perbanyak Sedekah

"Bapak Kapolda Metro Jaya bersama seluruh jajarannya, turut serat prihatin, berempati mendoakan semoga adinda anak D sebagai korban ini cepat diberikan kepulihan. Dan kepada keluarganya juga diberikan kekuatan serta ketabahan," tuturnya.

Putra pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora dianiaya oleh Mario Dandy Satrio di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Senin 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.

Atas perbuatannya, Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Baca Juga: Kenali Lebih Dekat Buroq, Kendaraan Rosulullah

Selain Mario, polisi juga menetapkan rekannya yakni Shane Lukas Routa Pangondian Lumbantoruan (SLRPL) sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, Shane diduga berperan memprovokasi Dandy untuk menganiaya David. Shane juga merupakan sosok yang merekam peristiwa penganiayaan itu menggunakan handphone milik Mario.

Untuk diketahui, kasus ini pun berbuntut panjang. Ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo kini  dicopot dari jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu lantaran pelanggaran disiplin.****

Cc.Rajab

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB