"Alhamdulillah.. Aamiin," postnya.
Mengulas, Saiful Mahdi bersama sang istri menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Lambaro, Banda Aceh, untuk menjalani hukuman penjara selama tiga bulan.
Dosen Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, itu divonis penjara tiga bulan karena pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).****