nasional

Terkait Dugaan Pemalsuan Izin Lingkungan DPMPTSP Kabupaten Bogor Janji Panggil PT Gudang SPE Indonesia

Kamis, 21 Oktober 2021 | 06:01 WIB
Febri Daniel Manalu (Febri Daniel Manalu )

Bogor Times,Kabupaten Bogor-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor mengaku belum mengetahui terkait adanya dugaan pemalsuan izin lingkungan milik PT Gudang SPE Indonesia.

Untuk menghindari terjadinya bentrokan DPMPTSP pun berjanji akan memanggil PT Gudang SPE Indonesia.

Tak hanya perusahaan yang akan dipanggil.Masyarakat yang merasa dirugikan akan keberadaan PT itu juga akan dipanggil.

Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Perijinan Pemanfaatan Ruang (DPMPTSP) Kabupaten Bogor Dadang Rusmana lah yang mengatakan hal itu.

Baca Juga: Izin Lingkungan Pembangunan Gedung PT Gudang SPE Indonesia Diduga Dipalsukan Warga Mengamuk

Dadang menjelaskan,hingga saat ini DPMPTSP,juga belum menerima laporan terkait adanya dugaan pemalsuan izin lingkungan di Desa Cimandala Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor.

Adapun alasan DPMPTSP Kabupaten Bogor menerbitkan Izin mendirikan bangunan (IMB) milik perusahaan itu,dikarenakan izin lingkungan yang diterima oleh DPMPTSP sudah mendapat tandatangan dari warga,RT-RW,Kepala Desa Cimandala, hingga Camat Sukaraja.

Jika berkas yang diterima oleh DPMPTSP dinyatakan sudah lengkap maka izin itu pun dipastikan akan keluar.

Baca Juga: Anggaran Program Kerja Anggota DPRD Sebesar Rp 13 Miliar Apakah Memiliki Kajian Jika Tidak Kembalikan Uang Itu

Ketika wartawan media ini menanyakan mengapa DPMPTSP tidak melakukan pengecekan terhadap keabasahan tandatangan tersebut?

Dadang berdalih,bahwa yang bertugas untuk melakukan pengawasan bukan DPMPTSP,melainkan Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman.

Mereka (Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman,red) yang seharusnya mengawasi itu.

Baca Juga: Harga Pakaian Anggota DPRD Kota Bogor Rp 700 Juta. Ini Kata Wakil Ketua DPRD

"Izin mendirikan bangunan (IMB) ini dikeluarkan atas nama PT Gudang SPE Indonesia.Namun yang mengurus IMB bernama Andika Wiguna Yahya,"kata Dadang kepada wartawan Bogor Times Grup Promedia Pikiran Rakyat Media Network pada Selasa 19 Oktober 2021.

Tak hanya IMB yang sudah dikeluarkan, AMDAL UKL-UPL juga sudah diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor.

"Namun terkait izin apa saja yang sudah dikeluarkan saya sedang tidak pegang data karena hari ini Rabu 20 Oktober 2021 kan tanggal merah,"sambung Dadang.

Dadang pun berjanji akan membahas permasalahan ini bersama Kepala DPMPTSP pada Kamis 21 Oktober hari ini.
Dadang juga meminta agar warga Desa Cimandala tak perlu khawatir,sebab PT Gudang SPE Indonesia juga sudah membuat surat pernyataan keabsahan.

"Bahwa data yang disampaikan adalah benar dan jika diduga dipalsukan maka perusahaan bersedia menerima sanksi pembatalan izin mendirikan bangunan,"tegas Dadang.

Meski begitu,kasi juga mempersilahkan warga yang ingin melaporkan dugaan pemalsuan itu kepada polisi.

Sementara itu,Dadang juga mengaku tak bisa menghentikan kegiatan pembangunan gedung tersebut.

"Kami tidak bisa menghentikan karena permasalahan ini masih pada kata dugaan.Terkait Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) apakah sudah dikeluarkan saya juga belum tahu karena harus saya cek,"sambung Dadang.

Sekedar untuk diketahui PT Gudang SPE Indonesia hingga kini juga belum mencantumkan papan IMB itu dilokasi proyek.

Begitu juga jika memang DPMPTSP sudah mengeluarkan IMB untuk perseroan terbatas itu,namun pada kenyataannya DPMPTSP juga belum memberikan copyan IMB nya kepada pewarta.

Juga belum memberikan copyan IMB itu untuk kepentingan pemberitaan kepada wartawan Bogor Times Grup Promedia Pikiran Rakyat.

Menanggapi hal ini Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengatakan,terkait dugaan pemalsuan izin lingkungan kata Agus  bukan ranahnya Satpoll PP melainkan ranahnya DPMPTSP.

Jadi silahkan tanyakan kepada bagian perizinan ya.

"Kalau bagian Satpoll PP jika bangunan tanpa IMB baru itu ranahnya kami karena itu merupakan pelanggaran perda,"kata Agus Ridho ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Ketika pewarta menanyakan apakah Satpoll PP bisa menghentikan kegiatan pembangunan itu,Agus Ridho menjawab tidak bisa.

"Jadi kalau sudah ada prodak dari pemerintah daerah saya tidak bisa menguji protap yang sudah dikeluarkan oleh kami sendiri,"singkat Ridho.

Sebelumnya diberitakan,diduga karena memalsukan izin lingkungan PT Gudang SPE Indonesia didemo oleh para pengunjuk rasa yang tergabung dalam karang taruna,organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan organisasi kepemudaan (OKP) pada Senin 11 Oktober 2021 di Desa Cimandala RT 2 RW 4 Kecamatan Suk

Aksi unjuk rasa ini tepatnya dilakukan di depan PT Gudang SPE Indonesia.

Dalam orasinya para pengunjuk rasa meminta agar pembangunan gedung milik PT Gudang SPE Indonesia diberhentikan untuk sementara waktu.

Hal itu diungkapkan oleh penasehat Karang Taruna Cimandala,Muhammad Burhani di sela-sela aksi demo.

Halaman:
1
2
3

Tags

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB