Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditangkap Kejagung Kerugian Negara Dinyatakan Dalam Bentuk Dollar

- Kamis, 16 September 2021 | 19:04 WIB
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin

Bogor Times,Sumsel-Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung pada Kamis (16/9/2021) hari ini.

Alex ditahan dalam perkara dugaan jual beli gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel pada periode 2010-2019.

"Ditahan selama 20 hari mulai hari ini sampai 5 Oktober 2021,"ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada para pewarta saat menggelar konferensi pers Kamis (16/9/2021).

Baca Juga: Bertahan Tak Ingin Digusur Para Pedagang Di Pasar Kebon Kembang Kota Bogor Kembali Menggelar Aksi Demo

Selain Alex,Kejaksaan Agung juga menetapkan satu orang tersangka bernama Muddai Madang.

Mudday merupakan Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) pada periode 2015-2019.Sementara Alex ditahan di Rutan Cipinang cabang KPK.

Agar tidak saling mempengaruhi dan mempersulit penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PDPDE,
kedua tersangka ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) yang berbeda.

Baca Juga: Jokowi Terbitkan Aturan PNS Berpihak Pada Paslon Pada Saat Pemilu Bisa Dipecat

"Sementara tersangka mantan Wakil Ketua Umum KOI ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung,"singkat dia.

Sebelumnya terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi ini penyidik Kejagung juga sudah menetapkan dua orang tersangka.

Ke dua tersangka adalah CISS selaku mantan Direktur Utama PDPDE Provinsi Sumatra Selatan yang merangkap jabatan sebagai Direktur PDPDE Gas Caca Isa Saleh S sejak 2009 lalu.

Selain itu,mantan Direktur Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) yang merangkap sebagai Direktur PDPDE Gas adalah A Yaniarsyah Hasan yang sejak 2009 lalu.

Baca Juga: Densus 88 Amankan Empat Orang Terduga Terorist Jamaah Islamiyah 1 Orang Karyawan BUMN

Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 23/F.2/Fd.2/09/2021 Tanggal 08 September 2021 tanggal 08 September 2021. Dalam kasus ini, dia menjabat sebagai Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008.

AYH ditetapkan jadi tersangka berdasarkan surat nomor: TAP- 23/F.2/Fd.2/09/2021 08 September 2021.

Halaman:

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X