Artis CA Prostitusi Onlie Bebas Jeratan Pidana. Polda Metro Jaya: Ini Adalah Sesuatu Yang Bersifat Personal

- Selasa, 4 Januari 2022 | 11:35 WIB
CC bebas jeratan Pidana. (Bogor Times)
CC bebas jeratan Pidana. (Bogor Times)

Bogor Times- Usai penangkapannya. Artis Cassandra Angelie (CA) dan tiga muncikarinya ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan arti Cassandra Angelie itu terkait kasus dugaan prostitusi online.

Kepada Pers, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pelanggan Cassandra Angelie dalam kasus prostitusi online tidak bisa dijerat pidana.
Baca Juga: Jawab Panggilan Polda, Habib Bahar: Saya Warga Negara Yang Baik
"Yang dia lakukan (artis CA,red)  dalam kasus ini adalah suatu hal yang bersifat personal. Tentunya ini tidak bisa kita masuki karena sifatnya privat," kata Zulpan di Jakarta.

Sebelumnya, Komnas Perempuan mendesak penyidik Polda Metro untuk mengambil langkah hukum terhadap pria yang pelanggan Cassandra Angelie.

Menurut Zulpan, penegakan hukum terhadap pelanggan dalam kasus prostitusi harus proporsional dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, baik itu KUHP, Undang-Undang Pornografi dan Pornoaksi, maupun Undang-Undang ITE.
Baca Juga: Tidak Berpihak Pada Masyarakat , Silaturrahmi Majelis Surati BKPSDM dan Dinsos Untuk Ganti Camat serta TKSK
"Saya kira terlalu berlebihan jika Komnas Perempuan merefer ke UU Human Trafficking atau perdagangan orang, karena apa yang dilakukan artis CA dalam kasus ini adalah suatu hal yang bersifat personal," ujar Zulpan.

Dalam pemeriksaan tim penyidik Polda Metro Jaya, Cassandra mengakui terlibat dalam praktik prostitusi online.

Selain itu, polisi juga menangkap tiga muncikarinya yakni masing-masing berinisial KK (24), R (25) dan UA (26).
Baca Juga: Mencetak Goresan Tinta Baru Sejarah Indonesia, Fortuner Bergeser Bermesin Diesel Kecepatan 2.500 cc.
Cassandra Angelie dijerat Pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun penjara.

Baca Juga: Refly Harun Ungkap Ada Keanehan Habib Bahar Ditangkap, padahal Barang Bukti Sudah Disita

Sementara itu, tiga muncikarinya dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Baca Juga: Inilah Hukuman Selingkuh Menurut Agama Hindu
Lalu, Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.

Kemudian, Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.***

Editor: Usman Azis

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X