Sakit Hati, Istri Siram Suami Dengan Air Keras

- Rabu, 5 Januari 2022 | 17:49 WIB
Istri Balas Suami dengan Air Keras. (Pixabay)
Istri Balas Suami dengan Air Keras. (Pixabay)

Bogor Times-Penganiyayan tak hanya dilakukan oleh suami pada istri. Tak  sedikit, suami justru dianiyaya oleh istri hanya karena soal hati.

Pelaku penyiraman air keras di Kabupaten Asahan, Sumatra Utara, berhasil diungkap Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan.

Sebanyak tiga orang pelaku penyiraman air keras telah diamankan pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan korban penyiraman air keras yakni bernama M Irsyad (47) yang merupakan warga Dusun III Desa Punggulan Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
Baca Juga: Ombusman 'Plototi' Independensi Susunan Pansel Dewan Komisioner OJK
Dalam pengungkapan ini, personel mengamankan tiga pelaku, satu di antaranya berinisial LJ (45) warga Dusun III Desa Punggulan Kabupaten Asahan.

Pelaku berinisal LJ tersebut diketahui merupakan istri dari korban.

Sedangkan dua pelaku lainnya diketahui seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial N (48) warga Dusun I Desa Ledong Timur Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan bersama seorang laki-laki berinisial HPT alias Dian (40).
Baca Juga: Parnik Melarikan Diri, Tersangka Narkoba Tabrak Pengendara Jalan
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira menerangkan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 29 Desember 2021.

Pada saat itu, pelapor Fani Adityasadli (23) selaku anak dari korban melaporkan peristiwa penganiayaan berat yang dialami ayahnya.

Dia mengetahui kejadian itu setelah adiknya yang bernama Amanda Nirwana Putra menghubungi dan menyuruh pelapor untuk datang ke rumah orang tuanya.
Baca Juga: Dikira Hantu, Ular Raksasa Jenis Sanca Kembang Gegerkan Warga Kabupaten Bogor
"Di situ adik pelapor mengatakan kepada pelapor bahwa di rumah milik orang tuanya ada masalah dan sesampainya di rumah tersebut, pelapor diajak menuju ke TKP dan pada saat di jalan adik pelapor berkata 'Ayah dipukuli orang'," ujar Putu Yudha Prawira.

Begitu pelapor tiba di tempat kejadian perkara (TKP), dia melihat sang ayah sudah dalam keadaan basah karena tersiram cairan air keras.

Melihat kondisi sang ayah, pelapor bersama adiknya membawa ayah mereka ke RSU Kisaran untuk berobat.
Baca Juga: Peluang Mendapati Kartu Prakerja 2022 Mulai Dibuka, Simak Cara Daftarnya
"Pada saat di jalan, sopir yang membantu membawa ayah pelapor ke Rumah Sakit menerangkan kepada pelapor bahwa orangtuanya telah disiram oleh pelaku disiram dengan menggunakan air keras," kata Putu Yudha Prawira.

Berdasarkan laporan korban yang mengalami luka bakar, personel Unit Jatanras bersama personel Polsek Air Joman pun melakukan Cek TKP dan menginterogasi beberapa saksi yang melihat kejadian.

"Pada hari Senin, 3 Januari 2022, korban beserta Istrinya berinisial LJ kembali di lakukan interogasi di Polsek Air Joman, dan pada saat dilakukan interogasi terhadap LJ (istri korban) mengakui dirinya telah melakukan perbuatan penyiraman air keras atas dasar rencananya sendiri.

"Telah direncanakan pelaku berinisial N bersama seorang laki laki yang tidak dikenalnya dengan upah Rp3 juta yang diberikan oleh pelaku N kemudian akan diberikan kepada seorang laki laki sebagai pelaku penyiraman air keras tersebut," tutur Putu Yudha Prawira.
Baca Juga: Kades Cibadung: Program Sembako Milik Orang Miskin, Hati-hati!

Mendapat pengakuan tersebut, personel Unit Jatanras bersama personel Polsek Air Joman berangkat menuju Desa Ledong Barat dan mengamankan pelaku N di kediamannya.

"Setelah dilakukan interogasi di lapangan, pelaku N mengakui perbuatan tersebut dengan memerintahkan seorang laki laki dengan panggilan Dian yang berada di Aek Kanopan untuk eksekutor penyiraman air keras," ucap Putu Yudha Prawira.

Selanjutnya, personel melakukan pengembangan untuk mengamankan pelaku dengan nama panggilan Dian.

Baca Juga: LKKNU Kab Bogor dan Muslimat Sukaraja Kelola TKM Kembangkan Ekonomi Masyarakat

"Dari hasil pengembangan pelaku N, petugas berhasil mengamankan pelaku HPT alias Dian di SPBU Aek Ledong. Di situ pelaku Dian mengakui perbuatannya dan masih mendapat upah sebesar Rp500.000," ujar Putu Yudha Prawira.

Dia menuturkan bahwa pelaku LJ nekat melakukan perbuatannya karena merasa sakit hati terhadap suaminya.

Sang suami yang merupakan korban diketahui memiliki istri Siri atau menjalin hubungan dengan perempuan lain.
Baca Juga: Hari Korp Wanita Angkatan Laut (KOWAL) Perspektif Hukum Islam, Wanita Berkarir
"Pelaku LJ dan N mempunyai hubungan besan, di mana pelaku N memerintahkan pelaku HPT alias Dian untuk melakukan penyiraman air keras terhadap korban," kata Putu Yudha Prawira.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti.

"Untuk barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy BK 3445 VBL, 1 buah ATM BRI, 1 buah botol minuman bir hitam guines, 1 buah jaket warna orange, 1 buah kaos warna merah hati, 4 unit Hp," ucap Putu Yudha Prawira.***


Editor: Bayu Nurullah

Editor: Usman Azis

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X