Benarkah, Tiga Kali Tidak Melaksanakan Sholat Jumat menjadi Kafir?

- Jumat, 14 Januari 2022 | 09:10 WIB
Sakralitas Hari Jumat. (Bogor Times)
Sakralitas Hari Jumat. (Bogor Times)

LBM PBNU mendorong sebagaimana pemerintah untuk melaksanakan shalat Zuhur di rumah masing-masing pada hari Jumat, yaitu pada daerah zona merah Covid-19. LBM PBNU juga menganjurkan umat Islam di zona kuning untuk mengambil dispensasi (rukhshah) dalam syari’at Islam, yaitu memilih melaksanakan shalat Zuhur di rumah masing-masing daripada shalat Jum’at di masjid mengingat penyebaran dan bahaya virus corona.

Adapun mereka yang tanpa uzur tidak memiliki alasan yang dibenarkan oleh syariat Islam untuk tidak melaksanakan shalat Jumat. Mereka dapat merujuk pada putusan pemerintah daerah setempat perihal kategori zona wilayah yang mereka diami terkait penyebaran Covid-19. Wallahu a’lam. (Alhafiz Kurniawan)

Halaman:

Editor: Usman Azis

Sumber: NU Online

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X