Buntut Kasus Penangkapan Warga Ketua IPW Minta Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi Dicopot

- Senin, 14 Februari 2022 | 08:10 WIB
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (Febri Daniel Manalu)
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (Febri Daniel Manalu)

Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Dalam melakukan penangkapan anggota kepolisian harus memiliki surat tugas dan surat perintah penangkapan.

Penjelasan umum angka 3 huruf b Kuhap: penangkapan, panahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan undang-undang.

Polda Jateng dalam melakukan penangkapan juga sudah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Dimana dalam pasal 6 ayat 1 disebutkan bahwa setiap anggota polri wajib menjaga keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Disamping bertentangan dengan pasal 7 ayat 1 huruf  c yang mengatakan bahwa setiap anggota polri wajib menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural;

Sementara  pasal 10 huruf a dan b dijelaskan bahwa setiap anggota polri wajib menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia dan menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi setiap warga negara di hadapan hukum.

Oleh karena itu IPW pun meminta kapolri untuk mencopot Kapolda Jateng dan Kapolres Purworejo untuk kemudian diperiksa oleh propam atas pelanggaran terhadap UUD 1945, HAM dan Kuhap serta Perkap.

Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi penegakan hukum berlandaskan imunitas profesi dan penghormatan hak asasi manusia (HAM) yang diterapkan polri dalam kasus Artheria Dahlan dan penyidikan kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.

Bahkan, sikap tegas menangani kasus-kasus imunitas profesi dan penghormatan terhadap HAM itu patut dilakukan polri.

Catatan berita ini ditulis oleh Febri Daniel Manalu

Halaman:

Editor: Imam Shodiqul Wadi

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X