Ahli Hukum Pidana Senior Bintatar Sinaga Dipecat,Bintatar Desak Dekan Fakultas Hukum Unpak Mundur.

- Rabu, 9 Maret 2022 | 12:38 WIB
Foto Bintatar Sinaga Tengah (Written by Febri Daniel Manalu)
Foto Bintatar Sinaga Tengah (Written by Febri Daniel Manalu)

“Fakultas hukum ini sudah dua kali demo dan tidak mengakui kepemimpinannya Dekan Ibu Yenti. Namun siapa yang menentang kepemimpinan Ibu Yenti dia itu disingkirkan lalu informasi yang saya dapatkan ibu juga mengacak-mengacak mata kuliah.Anehnya satu dosen bisa memegang lima mata kuliah tapi lima mata kuliah satu-satu kelas.Lalu bagaimana bisa mengkaderisasi ahli hukum,”keluh Bintatar kepada rektor.

Perbuatan dekan yang merugikan seperti mencoret nama dosen penguji skripsi bernama Iwan juga diceritakan oleh Bintatar.Lalu karena dosen penguji mahasiswa itu dicoret mahasiswanya itu pun tak jadi diuji.Itu lah perlakuan otoriter dekan.

“Jadi permintaan saya supaya persolan di fakultas selesai dan fakultas hukum bisa dibina dibangun menjadi fakultas diandalkan mohon ibu mundur turun sebagai dekan kalau ibu tidak turun sebagai dekan ibu akan lebih terhormat mundur dari pada diturunkan,”singkat Bintatar.

Sementara itu,Dekan Fakultas Hukum Unpak Yenti Garnasih membantah bahwa dia tidak pernah melakukan pemecatan terhadap Bintatar Sinaga dan beberapa orang dosen lainnya.

Baca Juga: Praktisi Hukum Irianto Kecewa Kasus Korupsi PDJT yang Diduga Melibatkan Walikota Bogor Bima Arya Diambangkan

Yenti berkilah bahwa pemecatan terhadap Bintatar merupakan arahan Rektor Pakuan Bibin Rubini dan universitas

“Bukan pemecatan ya melainkan pemberhentian.Saya dapat arahan dari universitas yang dosen-dosen yang NUP itu tidak boleh ngajar ya itu universitas yang bilang. Dan NUP ini sudah ada di dalam aturan,”kata mantan anggota Pansel KPK Firi Bahuri ini.

“Kita didesak terus oleh universitas agar dosen-dosen NUP kebijakan universitas menurut rector ada warek 1,2 dan hanya fakultas hukum yag masih ada NUPnya karena NUP tidak bisa masuk dalam misbah dan tidak ada di PD Dikti,”tambah Yenti.

Aturan NUP itu kata dekan ada di Permendikti namun ketika Yenti ditanya Yenti juga tidak mengetahui aturan dalam Permendikti itu ada di pasal,nomor dan tahun berapa.

“Kita tidak gampang memberhentikan kita itu justru mempertanyakan kalau ada di aturan NUP kok nggak boleh saya merasa jadi korban gitu lho.Ya sudah adalah pokoknya lihat aja ada aturan NUP dalam Permendikti, undang-undang banyakkan,”demikan bunyi pernyataan dekan.

Terkait desakan mundur terhadap dekan,Yenti mengatakan apabila dia akhirnya diberhentikan oleh Rektor Pakuan Bibin Rubini dia menegaskan akan membuat langkah-langkah hukum.Dia mengaku tidak bermaksud melawan tapi jika diberhentikan karena fitnah.

“Sebab itu ada dasar-dasar pemberhentian ada.Anda mau digitukan.Ketika saya datang mereka (Bintatar dkk,red) juga sudah tidak tetap karena sudah pensiun.Saya merasa sudah menjalankan aturan universitas saya juga tidak gila jabatan orang-orang menuduh karena tidak puas saja,”kilah Yenti.

Terkait salah satu dosen penguji yang dicoret bernama Iwan,Yenti mengaku tidak mengetahui hal itu.”Gggak taulah saya pada saat pembimbing ngga tau saya ngga ngerti-ngerti terlalu teknis lah itu malu lah saya kalau saya terlalu banyak menjawab saya malah menjelek-kan ini sendiri ya sebetulnya itu hanya lah intriklah biasalah gitu ya,”kilah dia.

Note : Berita ini ditulis oleh Febri Daniel Manalu

Halaman:

Editor: Imam Shodiqul Wadi

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X