Wow! Boleh Tunaikan Haji dengan Virtual di Metaverse?

- Minggu, 17 April 2022 | 13:32 WIB
Kak Bah. (Pixabay)
Kak Bah. (Pixabay)

Bogor Times- Teknologi terus berkembang dan mengubah banyak cara hidup manusia termasuk dalam soal ibadah. Seiring dengan itu Kerajaan Arab Saudi pada akhir Desember 2021 ini membuat proyek bernama Virtual Black Stone Initiative dilengkapi Ka'bah metaverse.

Ka'bah metaverse bisa dikunjungi oleh orang dari berbagai belahan dunia dengan realitas virtual. Lalu, jika memang dapat dikunjungi secara virtual, apakah pelaksanaan haji di metaverse ini dapat dimungkinkan?

Perlu diketahui, kemajuan teknologi merupakan sebuah keniscayaan. kemajuan teknologi ini juga memberikan banyak kemudahan bagi manusia.

Kemudian keberadaan Ka'bah virtual itu berkembang menjadi diskusi pelaksanaan ibadah haji secara virtual di metaverse.

Di Indonesia sendiri masalah ini baru diperbincangkan akhir-akhir ini. Belum ada kajian tentang pelaksanaan ibadah haji secara virtual di Indonesia. Sebagai diskusi awal, kami akan menarik pembahasan ibadah haji secara virtual dari pandangan ulama fiqih mazhab Syafi'i yang mengharuskan pelaksanaan thawaf secara fisik (sebagai salah satu rukun haji) di dalam Masjidil Haram.

لا الطواف ارج المسجد ا لا ارج ال

Artinya: “Wajib tidak melaksanakan thawaf di luar masjid sebagaimana wajib tidak melaksanakannya di luar kota Makkah dan Tanah Haram,” (Ar-Rafi'i, Al-Aziz bi Syarhil Wajiz, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1997 M/1417 H], juz III, halaman 395).

Kehadiran jamaah haji secara fisik merupakan syarat sah thawaf. Bahkan jamaah haji lebih cocok untuk mendekat pada Ka'bah saat pelaksanaan thawaf.

Kalau pun boleh agak jauh dari Ka'bah, maka thawaf dianggap sah selama masih dilaksanakan secara fisik di Masjidil Haram.

ا انه القرب الكعبة لا لاف اتفقت الشافعي الاصحاب لى ا التباعد ا ام المسجد اجمع اللمون لى ا اا لى

Artinya: “Kami telah menyebutkan bahwa (orang yang thawaf) lebih dekat dengan Ka'bah tanpa perbedaan pendapat ulama. Nash-nash dari Imam As-Syafi'i dan ashhab bersepakat, boleh mengambil posisi agak jauh (dari Ka'bah) selama masih di area Masjidil Haram. Umat ​​Islam bersepakat atas masalah ini. Mereka juga bersepakat, seperti seseorang melakukan thawaf di luar masjid, maka thawafnya tidak sah,” (An-Nawawi, Al-Majemuk, [Kairo, Al-Maktabah At-Tawfiqiyah: 2010 M], juz VIII, halaman 43).

Demikian juga dengan rukun haji lainnya, yaitu sai dan wukuf. Mazhab Syafi'i mewajibkan kehadiran jamaah haji untuk wukuf di Arafah meskipun hanya hadir. Kehadiran fisik jamaah haji walaupun merupakan syarat sah wukuf di Arafah meski jamaah itu mendatanginya, berdiam, atau berkunjung melalui kawasan Arafah.

المعتبر الحضور لحظة لا للعبادة اء ا ا

Artinya: "Yang diakui dalam hal ini (wukuf) adalah pengalaman-pengalaman fisik yang dialami oleh jamaah adalah ahli ibadah yang datang, berdiam atau melewatinya," (An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz II, halaman 374). Pada prinsipnya, pelaksanaan ibadah haji (setidaknya menurut Mazhab As-Asyafi'i) mengharuskan kehadiran jamaah haji secara fisik. Tanpa kehadiran fisik, rangkaian manasik haji tidak sah menurut syariat.

Dengan demikian manasik haji virtual tidak sah. Bangunan argumentasi atas pandangan ini berdasarkan pada hadits riwayat Muslim sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Ahmad Fauzi

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X