Gus Udin: Hormati Kinerja Penyidik KPK, Proses Hukum Tepat Harus Mengedepankan Praduga Tak Bersalah

- Minggu, 1 Mei 2022 | 00:00 WIB
Gus Udin pinta semua pihak Hormari Proses Hukum (Bogor Times)
Gus Udin pinta semua pihak Hormari Proses Hukum (Bogor Times)

Bogor Times -Dukungan proses hukum atas kasus yang menimpa Bupati Bogor, Ade Yasin terus bergulir. Tim Percepatan Pembangunan Strategis Kabupaten Bogor Saepudin Muhtar (Gus Udin), menyatakan dukungannya atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhadap Bupati Bogor Ade Yasin di atas dugaan suap.

Tidak hanya itu, Gus Udin juga meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berlansung dalam penyidikan KPK.

"Mari Kita sama-sama hormati proses hukum yang sedang berjalan, on azas praduga tak bersalah," ujar Gus Udin dalam penjelasannya Sabtu (30 April 2022) malam.

Gus Udin memastikan, meskipun tanpa Ade Yasin, layanan publik di Kabupaten Bogor akan tetap berjalan maksimal sesuai program pemerintah daerah.

"Hingga saat ini program strategi berjalan dengan baik dan tidak terganggu," katanya.

Dia juga memuji aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten berjalan kondusif sesuai dengan Pekerjaan masing-masing. Gus Udin berharap ASN tidak terpengaruh dengan membumingnya pemberitaan di bumi Tegar percaya." Semoga tetap dalam tugas masing-masing," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin mengaku bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya yakni Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam.

"Saya bertanggung jawab untuk bertanggung jawab atas anak buah saya, sebagai pemimpin saya harus siap bertanggung jawab," ungkap Ade Yasin pada wartawan saat mau dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28 April 2022).

Hasil pemeriksaan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021.

Empat tersangka sebagai pemberi suap yaitu Ade Yasin, Ihsan Ayatullah, Maulana Adam, dan Rizki Taufik (PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor). Para pelaku pelanggaran Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (U Tipikor) Jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan empat tersangka lain sebagai penerima suap diantaranya, Kasub Auditor di Jabar III/Pengendali Teknis BPK Perwakilan Jawa Barat, Anthon Merdiansyah; Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Arko Mulawan,serta dua pemeriksa pada BPK Perwakilan Jawa Barat, Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 27 April hingga 16 Mei 2022. ***

 

Editor: Ahmad Fauzi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X