Direksi PDAM Kota Bogor Diduga Menggunakan Ijazah Palsu?

- Rabu, 25 Mei 2022 | 19:24 WIB
Direktur LBH PSM Banggua Togu Tambunan (Foto/Febri Daniel Manalu)
Direktur LBH PSM Banggua Togu Tambunan (Foto/Febri Daniel Manalu)

Bogor Times,Kota Bogor-Terkait aksi demo yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (DPD Lira) pada Rabu 9 Maret 2022 lalu juga ditanggapi oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pekerja Sosial Masyarakat (LBH PSM) Banggua Togu Tambunan.

Seperti diketahui dalam orasinya DPD Lira mengungkapkan adanya dugaan ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh salah seorang Direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.

Menurut direktur LBH jika DPD Lira sudah berani melakukan aksi demo apalagi itu secara terang-terangan Banggua meyakini bahwa para pendemonstran juga sudah memiliki serangkaian bukti petunjuk.

Apabila bukti yang dimiliki Lira sudah valid,dpd juga dapat melakukan gugatan terhadap pengangkatan salah seorang direksi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).Lantaran,diduga terjadi pemalsuan akta otentik atau ijazah.

Ahli hukum ini juga mempertanyakan mengapa setelah melakukan aksi demo,DPD Lira tak kunjung melaporkan hal itu ke polisi apalagi jika yang diungkapkan adalah suatu fakta kebenaran.

Ketika wartawan media ini menanyakan,apakah langkah Dirut Perumda Tirta Pakuan sudah benar dengan mengatakan jika di lain waktu ada dugaan pencemaran nama baik maka pada saat itu PDAM akan melaporkan.

Menurut Tambunan,agar unjuk rasa tidak terulang kembali dirut dapat membuat pernyataan tegas.

Tapi sebagai seorang pejabat publik,dirut juga harus memastikan bahwa penggunaan ijazah palsu di tubuh direksi itu tidak ada. Jika dugaan itu ada sebaiknya diperbaiki.

“Seharusnya dirut harus lebih tegas tidak seolah-olah melindungi. Tetapi kalau memang ternyata itu tidak benar juga bukan hanya gertakan.Seolah-olah akan mempolisikan DPD Lira atau akan melakukan tindakan hukum.Tetapi semestinya langsung melakukan tindakan hukum,”harap pengacara.

Banggua juga berharap agar permasalahan dugaan ijazah palsu tidak menghilang begitu saja.Sehingga terhadap persoalan hukum itu tidak membuat masyarakat jadi salah persepsi.

Menurut dia,jika permasalahan dugaan ijazah palsu hilang begitu saja seolah-olah dugaan direksi menggunakan ijazah palsu itu benar-benar terjadi.

“Masyarakat bebas berpikir jangan-jangan yang disampaikan DPD Lira itu ada sandaran hukumnya.Dan kenapa diam-diam mungkin sudah ada juga yang sudah dibicarakan atau dimusyawarahkan tapi yang jadi pertanyaannya kenapa harus mencuat ke publik,”tanya Banggua.

Banggua mengatakan,untuk menguji kebenaran pernyataan peserta aksi demo,DPRD Kota Bogor dapat melakukan pemanggilan kepada Direksi Perumda Tirta Pakuan.

Dewan juga dapat melakukan pengecekan terkait keabasahan ijazah tersebut.

“Kalau pansel itu tidak bisa dipidana ataupun dijatuhi denda,”singkat Banggua Togu Tambunan.DPD Lira mengaku memiliki bukti atas apa yang mereka demonstrasikan.

Halaman:

Editor: Imam Shodiqul Wadi

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X