Rupanya DYW tak berani melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada dirinya itu ke polisi,DYW lantas meminta agar korban didampingi oleh Sugeng Teguh Santoso.
Lalu tepatnya pada 1 Oktober 2020 DYW didampingi kuasa hukumnya melaporkan peristiwa dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya itu ke Polresta Bogor Kota dengan berbuah laporan polisi nomor: LP/535/X/2020/POLRESTA BOGOR KOTA.
Baca Juga: Ayah Brigadir J Ungkap Anaknya Jago Tembak Tak Mungkin Bharada E Bisa Menghindar
Disinilah Sugeng mulai kecewa lantaran Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota belum juga menetapkan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan yang menimpa DYW.
Penulis Febri Daniel Manalu