Kabag Hukum Setda Kota Bogor Pertanyakan Kemana Uang PMP Rp 5.5 Miliar Dalam Kasus PDJT

- Selasa, 26 Juli 2022 | 10:14 WIB
Foto Kabag Hukum Setda Kota Bogor Alma Wiranta from taken instagram (Febri Daniel Manalu)
Foto Kabag Hukum Setda Kota Bogor Alma Wiranta from taken instagram (Febri Daniel Manalu)

Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Rusli Prihatevy menjelaskan, utang karyawan PDJT yang tertunggak seharusnya menjadi prioritas Dirut PDJT dan Pemerintah (Pemkot) Kota Bogor.

“Utang ini kan sudah bertahun-tahun tidak dibayarkan, kami sebagai wakil masyarakat juga menuntut agar semua utang karyawan itu bisa diselesaikan segera,”kata Rusli baru-baru ini.

Rusli mengatakan, sebelumnya Wali Kota Bogor Bima Arya sudah berjanji untuk menyelesaikan masalah utang karyawan ini sejak 2017 lalu.

Namun, hingga kini hal tersebut belum juga terealisasikan. Padahal pada 2015-2016 PDJT mendapatkan suntikan dana segar melalui PMP dari Pemkot Bogor sebesar Rp5,5 miliar.

“Kalau sudah berjanji seharusnya ditepati. Jadi, saya meminta utang karyawan ini benar-benar menjadi perhatian serius, agar Perumda Trans Pakuan bisa bekerja dengan baik tanpa harus memikirkan utang terdahulu,” tutupnya.

Sementara itu,Ketua Barisan Monitoring Hukum Irianto mengatakan,bahwa uang sebesar Rp 5.5 miliar yang seharusnya digunakan untuk membayar gaji karyawan justru diduga telah terjadi salah penggunaan.

“Saya menduga karena Walikota Bogor Bima Arya sebagai pemegang saham 100 persen pada BUMD diduga bahwa walikota terlibat korupsi atas uang sebesar Rp 5.5 miliar,”singkat Irianto.

Sementara itu,Walikota Bogor Bima Arya membantah ada dugaan tindak pidana korupsi pada PDJT.Namun Bima tidak menjelaskan secara detail karena buru-buru pergi meninggalkan wartawan.

Halaman:

Editor: Muhamad Rifki Fauzan

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X