Hukum Makruh Tidaklah Satu Jenis, Simak Pembagian Hukum Makruh

- Selasa, 2 Agustus 2022 | 06:00 WIB
Pendapat Ulama 4 Madzhab (Bogor Times)
Pendapat Ulama 4 Madzhab (Bogor Times)

Ketika menemukan kata “makruh tahrim” dan kata “haram”, maka kita perlu mengingat bahwa orang yang melakukan perbuatan makruh tahrim dan perbuatan haram akan terkena dosa.

والفرق بين كراهة التحريم والحرام مع أن كلا يقتضي الإثم أن كراهة التحريم ما ثبتت بدليل يحتمل التأويل والحرام ما ثبت بدليل قطعي لا يحتمل التأويل من كتاب أو سنة أو إجماع أو قياس

Artinya, “Perbedaan antara makruh tahrim dan haram–sekalipun keduanya menuntut dosa–adalah makruh tahrim adalah perbuatan terlarang yang didasarkan pada dalil yang mengandung ta’wil.

Sedangkan haram adalah perbuatan terlarang yang didasarkan pada dalil qath‘i yang tidak mengandung kemungkinan penakwilan baik dalil Al-Qur‘an, sunnah, ijmak, atau qiyas,” (Lihat Syekh Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyatul Baijuri ala Syarah Allamah ibni Qasim, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], cetakan pertama, halaman 197).

Dari penjelasan Al-Baijuri, kita dapat menarik simpulan bahwa pembeda antara makruh tahrim dan haram adalah karakter sumber dalilnya. Kalau larangan atas sebuah perbuatan datang dari dalil yang memungkinkan takwil, maka perbuatan terlarang itu termasuk makruh tahrim. Tetapi ketika larangan atas sebuah perbuatan datang dari dalil qath’i yang tidak dapat ditakwil, maka perbuatan terlarang itu termasuk haram.***

Halaman:

Editor: Usman Azis

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X