Pencatutan NIK Dianggap Biasa, Tak Pernah Selesai Ditindaklanjuti, Simak Faktanya

- Senin, 5 September 2022 | 23:55 WIB
KPU (Bogor Times)
KPU (Bogor Times)

 

Ketua KPU Kota Bandung Suharti mengungkapkan, sementara ini, terdapat seorang yang telah melapor melalui kolom tanggapan situs jaring­an KPU. "Latar pekerjaannya tenaga honorer kementerian. Individu bersangkutan kebe­rat­an NIK miliknya menjadi sa­saran pencatutan suatu par­tai politik," tutur Suharti seperti dilaporkan kontributor “PR” Satira Yudatama, kemarin.


Kolom tanggapan pada la­man infopemilu.kpu.go.id, ucap Suharti, berfungsi sebagaimana pusat pengaduan. Bakal muncul notifkasi atas input laporan masyarakat lewat laman. Pihaknya meng­ajak masyarakat yang menjadi sasaran pencatutan agar se­gera melapor.


Pencatutan NIK, ucap Su­harti, bisa menimbulkan ke­ru­gian pihak yang menjadi sa­saran. Contohnya untuk apa­ratur sipil negara, Polri maupun TNI, bisa terkena sanksi etik.


Pusat pengaduan bagi sa­saran pencatutan juga tersedia di Bawaslu Kota Bandung. Komisioner Bawaslu Kota Ban­dung Fereddy mengata­kan, pihaknya menerima peng­aduan tersebut di Kantor Antapani Wetan.

Penanganan laporan dilakukan secara ber­laku berjenjang. Bawaslu di tingkat kota menyampaikan rekomendasi ke KPU.


“Penanganan laporannya ber­jenjang. KPU tingkat pusat yang berwenang memberi tindakan kepada partai politik (pusat)," ucap dia.


Sementara itu, Bawaslu Ka­bupaten Bandung mendapati banyak ketidaksesuaian data anggota partai politik calon pe­serta Pemilu 2024. Begitu pula dengan anggota parpol yang berstatus sebagai ASN, perangkat desa, hingga ang­gota TNI maupun pegawai ba­dan usaha milik daerah.


Meski begitu, Ketua Ba­was­lu Kabupaten Bandung Kahpiana menyatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan secara formal dugaan pencatutan NIK oleh parpol untuk kepentingan admi­nistrasi parpol calon peserta Pemilu 2024.


"Jika ada yang keberatan dan tidak merasa sebagai ba­g­ian dari partai politik, bisa membuat surat pernyataan untuk disampaikan kepada Bawaslu. Itu akan diklarifi­kasi kembali, apakah benar se­bagai anggota atau hanya di­catut," kata Kahpiana, Ming­gu 4 September 2022.


Jika seseorang tidak me­rasa sebagai anggota partai politik tapi nama dan NIK-nya didaftarkan pada aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Kahpiana menjelaskan, parpol yang men­catut nama telah me­la­kukan pelanggaran pidana dan pelanggaran administrasi.


"Itu masuknya kepada pidana umum, bukan pidana pemilu, karena kan kalau sekarang ini belum ada partai politik yang terdaftar, jadi belum bisa ditetapkan subjek hukumnya siapa. Jadi, kalau pidana umum bisa lapor ke polisi," katanya.


Kahpiana menambahkan, Bawaslu pun telah mela­yang­kan surat edaran yang ditujukan kepada pemerintah dae­rah dari tingkat kabupa­ten hingga kelurahan dan desa, sebagau langkah antisipasi agar para ASN tidak terdaftar sebagai anggota parpol.


Koordiantor Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Ka­bu­paten Bandung Januar So­lehuddin menyebutkan, da­lam Sipol, ditemukan seba­nyak 38 anggota parpol yang tidak sesuai dengan data KTP/kartu keluarga. Selain itu, ada pula pihak yang dilarang menjadi anggota parpol tapi turut didaftarkan.

“Yang memiliki status jabatan dilarang sebagai ang­gota partai politik di antara­nya mereka yang berstatus sebagai ASN ada 26 orang, TNI ada 2 orang, BUMD dan pe­rangkat desa ada 12 orang, sehingga total berjumlah 40 orang,” kata Januar.

Halaman:

Editor: Ahmad Fauzi

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X