Ketua KPU Kota Bandung Suharti mengungkapkan, sementara ini, terdapat seorang yang telah melapor melalui kolom tanggapan situs jaringan KPU. "Latar pekerjaannya tenaga honorer kementerian. Individu bersangkutan keberatan NIK miliknya menjadi sasaran pencatutan suatu partai politik," tutur Suharti seperti dilaporkan kontributor “PR” Satira Yudatama, kemarin.
Kolom tanggapan pada laman infopemilu.kpu.go.id, ucap Suharti, berfungsi sebagaimana pusat pengaduan. Bakal muncul notifkasi atas input laporan masyarakat lewat laman. Pihaknya mengajak masyarakat yang menjadi sasaran pencatutan agar segera melapor.
Pencatutan NIK, ucap Suharti, bisa menimbulkan kerugian pihak yang menjadi sasaran. Contohnya untuk aparatur sipil negara, Polri maupun TNI, bisa terkena sanksi etik.
Pusat pengaduan bagi sasaran pencatutan juga tersedia di Bawaslu Kota Bandung. Komisioner Bawaslu Kota Bandung Fereddy mengatakan, pihaknya menerima pengaduan tersebut di Kantor Antapani Wetan.
Penanganan laporan dilakukan secara berlaku berjenjang. Bawaslu di tingkat kota menyampaikan rekomendasi ke KPU.
“Penanganan laporannya berjenjang. KPU tingkat pusat yang berwenang memberi tindakan kepada partai politik (pusat)," ucap dia.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Bandung mendapati banyak ketidaksesuaian data anggota partai politik calon peserta Pemilu 2024. Begitu pula dengan anggota parpol yang berstatus sebagai ASN, perangkat desa, hingga anggota TNI maupun pegawai badan usaha milik daerah.
Meski begitu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana menyatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan secara formal dugaan pencatutan NIK oleh parpol untuk kepentingan administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024.
"Jika ada yang keberatan dan tidak merasa sebagai bagian dari partai politik, bisa membuat surat pernyataan untuk disampaikan kepada Bawaslu. Itu akan diklarifikasi kembali, apakah benar sebagai anggota atau hanya dicatut," kata Kahpiana, Minggu 4 September 2022.
Jika seseorang tidak merasa sebagai anggota partai politik tapi nama dan NIK-nya didaftarkan pada aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Kahpiana menjelaskan, parpol yang mencatut nama telah melakukan pelanggaran pidana dan pelanggaran administrasi.
"Itu masuknya kepada pidana umum, bukan pidana pemilu, karena kan kalau sekarang ini belum ada partai politik yang terdaftar, jadi belum bisa ditetapkan subjek hukumnya siapa. Jadi, kalau pidana umum bisa lapor ke polisi," katanya.
Kahpiana menambahkan, Bawaslu pun telah melayangkan surat edaran yang ditujukan kepada pemerintah daerah dari tingkat kabupaten hingga kelurahan dan desa, sebagau langkah antisipasi agar para ASN tidak terdaftar sebagai anggota parpol.
Koordiantor Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bandung Januar Solehuddin menyebutkan, dalam Sipol, ditemukan sebanyak 38 anggota parpol yang tidak sesuai dengan data KTP/kartu keluarga. Selain itu, ada pula pihak yang dilarang menjadi anggota parpol tapi turut didaftarkan.
“Yang memiliki status jabatan dilarang sebagai anggota partai politik di antaranya mereka yang berstatus sebagai ASN ada 26 orang, TNI ada 2 orang, BUMD dan perangkat desa ada 12 orang, sehingga total berjumlah 40 orang,” kata Januar.