Jerat Ade Yasin, Sekdis: DPRD dan KPK Kolaborasi usai Pinta Proyek Rp 1,98 M

- Rabu, 7 September 2022 | 17:12 WIB
Kolaborasi, DPRD dan KPK Diduga Minta Jatah (Bogor Times)
Kolaborasi, DPRD dan KPK Diduga Minta Jatah (Bogor Times)

Baca Juga: BBM Naik, Luhut: Ekonomi Indonesia Semakin Kuat
Sidang yang dipimpin oleh ketua hakim Hera Kartininsih ini menghadirkan empat orang terdakwa, yaitu Ade Yasin, Kasubid Kasda BPKAD Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Adam Maulana, serta PPK Dinas PUPR Rizki Taufik Hidayat.

Keempatnya hadir secara tatap muka untuk diperiksa sebagai terdakwa sekaligus saksi mahkota.
Tanggapan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto

Rudy mengungkapkan jika stetment terdakwa Maulana Adam yang merupakan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor itu, adalah stetment pribadinya atau tulisan Adam. Rudy membantah jika dirinya pernah ada komunikasi dan konsultasi ke oknum atau yang disebut dalam berita acara Adam.

Baca Juga: Muliakan Kucing Sunah, Simak Ajaran Rosulullah SAW di Bawah ini

“Kalau pada saat itu ada rapat terkait pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD betul. Pada saat itu penekanan saya hanya satu, pertama yang namanya pokir DPRD merupakan bagian dari perencanaan penganggaran APBD sebelum RKPD disahkan, RKPD yang disahkan ini diantaranya adalah program-program prioritas yang menyangkut visi-misi kepala daerah,” kata dia.

Program tersebut, lanjut Rudy, merupakan hasil dari musrenbang kecamatan, musrenbang desa, lalau pada saat reses menjaring aspirasi masyarakat. Usulan-usulan tersebut lalu dimasukan ke dalam Pokir DPRD yang memiliki dasar hukum.


“Di sana pun kami selalu bersepakat menekankan bahwa anggota DPRD tidak boleh mengkondisikan penyedia jasa atau pihak ketiga. Para anggota DPRD tidak perlu masuk langsung ke SKPD terkait, sebab dalam mekanisme penganggaran ada namanya Tim Penganggaran Pemerintah Daerah (TAPD) begitu juga di DPRD ada yang namanya Badan Anggaran (Banggar),” paparnya.

Baca Juga: Jangan Bunuh Semut Jenis ini! Dilarang oleh Nabi Muhammad SAW

Soal dugaan pengkondisian pihak ketiga yang disebut-sebut seperti Jalan Cijayanti – Bojongkoneng, ia memastikan tidak ada yang menentukan pihak ketiga atau pemenang lelang.


“Tidak ada dalam tanda kutip minta sesuatu, supaya lebih fair juga lebih clear, cari pemenang lelangnya jalan itu. Tanyakan kepada penyedia jasanya, siapa yang menentukan dia menang dan ada tidak anggota DPRD meminta sesuatu, saya pastikan tidak ada. Apalagi ketika saya dianggap berkonsultasi dengan KPK dan sebagainya, yang namanya orang-orang KPK itu diajak pertemuan dalam kondisi yang sifatnya pribadi,” kata Rudy.

Rudy juga mengaku dalam setiap rapat ia selalu menekankan tim TP4D untuk pendampingan. Namun pada saat tim TP4D sudah dihapus. Rudy juga mengatakan jika dalam mengusulkan beberapa program ia melihat dari sisi penganggaran memadai atau tidak. Lalu dari sisi aturan prosedur hukum diperbolehkan atau tidak.

Sehingga jika merasa ragu, bimbang ia berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait.


“Makanya kita melihat, disebut ada notulensinya pak Adam yang berproses hukum hari ini, ini objek hukumnya sudah jelas, tapi kenapa melebar ke mana-mana. Dan saya pun sudah diklarifikasi, dimintai keterangan oleh KPK satu bulan yang lalu. Saya menghormati proses hukum yang berjalan, biarkan ini berjalan, biarkan APH yang menentukan harus seperti apa,” ungkapnya.


“Kalaupun kita dianggap berkomunikasi dengan KPK, saya pastikan itu tidak ada apalagi yang disebutkan dalam persidangan kemarin, kalaupun itu merupakan statment pribadinya Adam merupakan sebuah tulisan, tentunya harus ada pembuktian hukumnya juga,” pungkasnya. *****

 

Halaman:

Editor: Ahmad Fauzi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X