Ini Daftar Obat Sirup yang Dicabut BPOM

- Selasa, 8 November 2022 | 23:26 WIB
Foto Diambil dari Pikiranrakyat.com (Penulis Febri Daniel Manalu)
Foto Diambil dari Pikiranrakyat.com (Penulis Febri Daniel Manalu)

Bogor Times,Jakarta-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali melakukan pencabutan izin edar atas obat sirup yang tercemar Etilen Glikol (EG).

Hal ini merupakan perpanjangan munculnya banyak kasus gagal ginjal akut anak di Indonesia.

Dengan cepat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pemeriksaan terhadap obat sirup yang beredar di Indonesia.

Setelah melakukan pemeriksaan, ditemukan 69 obat sirup yang mengandung Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas.
69 obat sirup yang dicabut izin edarnya oleh BPOM berasal dari tiga perusahaan farmasi.

Setelah melakukan pencabutan izin edar, BPOM meminta kepada produsen obat sirup untuk melakukan penghentian produksi.

Bukan hanya itu, ketiga perusahaan farmasi itu harus melakukan penarikan atasa obat sirup yang tersebar dari pasar.

Diantaranya pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, serta fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.

Dikutip dari situs resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), berikut daftar obat sirup yang dicabut izin edarnya dari tiga perusahaan farmasi:

A. Obat Sirup Produksi PT Yarindo Farmatama

1. Cetirizine HCI Sirop Dus, 1 Botol @60 ml
2. Dopepsa Suspensi Dus, Botol @100 ml

3. Flurin DMP Sirop Dus, Botol plastik @60 ml
4. Sucralfate Suspensi Dus, 1 Botol @100 ml

5. Tomaag Forte Suspensi Dus, 1 Botol @100 ml
6. Yarizine Sirop Dus, 1 Botol @60 ml

B. Obat Sirup Produksi PT Universal Pharmaceutical Industries

1. Antasida DOEN botol @60 ml
2. Fritillary & Almond Cough Mixture Gl nasin Botol 60 ml

3. New Mentasin Dus, botol plastik 110 ml
4. New Mentasin dus, botol plastik 60 ml

Halaman:

Editor: Muhamad Rifki Fauzan

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X