Baca Juga: Erick Thohir : Kontribusi BUMN ke Negara Rp1.200 Triliun
Baca Juga: Wow, Aksi Nekat Emak-emak Trobos Rel Kereta Api
Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 55 dan atau Pasal 53 Jo pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Atas perbuatan tersebut, ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.****