"Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur merupakan tempat yang sangat rentan dan beresiko dalam penyebaran virus corona, dengan jumlah penghuni sebanyak 930 orang WBP," Ungkapnya.
Mulyadi juga menerangkan, selama menjalani asimilasi di rumah, para WBP tetap diharuskan berkoordinasi dengan petugas Bapas dan melaporkan diri melalui media telepon setiap minggu kepada petugas yang telah ditunjuk oleh pihak Bapas serta dihimbau agar tetap dirumah selama melaksanakan asimilasi.
"Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur akan memanfaatkan waktu semaksimal mungkin menindaklanjuti Permenkumham No. 10 Tahun 2020, karena waktu pengerjaannya hanya diberikan waktu hingga 7 April 2020." Pungkasnya.