“Hanya sebanyak 64 orang (6 orang, PP 28/2006 dan 58 orang PP 99/2012),” jelasnya.
Dari 64 orang memenuhi syarat 60 tahun dan 2/3 masa tahanan tersebut, yang menjadi perhatian publik ada pada OC Kaligis dan Jero Wacik. “Selebihnya, belum bisa dibebaskan karena memenuhi syarat 2/3 masa tahananmeskipun sudah berusia lebih 60 tahun,” Menkumham menjelaskan.