PMII Bogor Tolak Menkum HAM Jual "Tiket" Bebas Koruptor

- Senin, 6 April 2020 | 00:18 WIB
PhotoPictureResizer_200406_001545520_crop_800x445
PhotoPictureResizer_200406_001545520_crop_800x445



“Hanya sebanyak 64 orang (6 orang, PP 28/2006 dan 58 orang PP 99/2012),” jelasnya.





Dari 64 orang memenuhi syarat 60 tahun dan 2/3 masa tahanan tersebut, yang menjadi perhatian publik ada pada OC Kaligis dan Jero Wacik. “Selebihnya, belum bisa dibebaskan karena memenuhi syarat 2/3 masa tahananmeskipun sudah berusia lebih 60 tahun,” Menkumham menjelaskan.


Halaman:

Editor: Wahidin Hobamatan

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X