Mengulas, Pemda Bogor memberlakukan Pembatasan waktu operasional pusat pembelanjaan, perkulakan/grosir, toko swalayan/minimarket/toko modern, pasar modern, dan pasar rakyat/pasar tradisional di Kabupaten Bogor terhitung mulai 31 Maret 2020 sampai dengan tanggal 11 April 2020,
Pusat belanja, perkulakan/grosir, toko modern (supermarket) beroperasi mulai pukul 11.00 sampai 20.00 WIB. Untuk toko swalayan atau minimarket beroperasi dari pukul 10.00 hingga 18.00 WIB.
Sementara untuk pasar rakyat atau pasar tradisional, Pemkab Bogor memberi waktu operasional dari pukul 04.00 WIB sampai 12.00 WIB.