Uzur dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri memiliki kesamaan dengan uzur pada shalat Jumat. Sejumlah uzur shalat Idul Fitri berikut ini sebagian besar memiliki kesamaan dengan uzur shalat Jumat.
ومن الاعذار المطر والوحل والخوف والبرد ونحوها
Artinya, “Uzur-uzur itu adalah hujan, tanah belok/berlumpur, situasi mencekam (khauf), cuaca dingin, dan uzur lainnya,” (Lihat Imam An-Nawawi, 2010 M: V/8)
Uzur pembatasan sosial (social distancing) dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 yang terjadi di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia dapat ditarik ke dalam cakupan “uzur lainnya” pada keterangan Imam An-Nawawi.
Dari sini kemudian kita dapat memahami putusan keagamaan sejumlah lembaga, institusi, dan ormas keagamaan yang menganjurkan masyarakat untuk melaksanakan (shalat tarawih dan) shalat Idul Fitri di rumah dengan jumlah jamaah yang terbatas. Wallahu a‘lam. (Alhafiz Kurniawan)