12) pastikan kendaraan operasional yang digunakan dibersihkan secara berkala dengan disinfektan; dan
13) setiap aparat yang tidak masuk kerja karena sakit dengan gejala demam/batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas, wajib melaporkan kepada bagian kepegawaian/petugas kesehatan/fasilitas pelayanan kesehatan setempat, dan dilakukan pemantauan terkait hubungannya dengan kriteria COVID-19 ODP, PDP, dan positif COVID-19.
Kabaharkam Polri menegaskan kepada jajaran kepolisian agar mempedomani protokol tersebut guna memperkuat strategi pengamanan Polri untuk mengantisipasi keadaan normal baru (new normal).
"Secara tegas Presiden memerintahkan TNI-Polri untuk menggelarkan kekuatan secara masif di pusat-pusat keramaian masyarakat dalam rangka mengawasi dan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan dilaksanakan di lapangan, khususnya terkait hal-hal memakai masker, menjaga jarak, dan menghindarkan orang dari kerumunan dan orang dari berdesak-desakan," kata Komjen Pol Agus Andrianto.
Langkah yang dipersiapkan pemerintah dalam rangka menghadapi tatanan normal baru itu terutama akan dilaksanakan di 4 provinsi (Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Gorontalo) dan 25 kabupaten/kota yang telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Yang belum PSBB, agar mematuhi Maklumat Kapolri dan menerapkan protokol kesehatan. Ada 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota, selebihnya yang belum menerapkan harap mempedomani dua hal tersebut," imbau Komjen Pol Agus Andrianto kepada jajaran kepolisian yang terlibat Ops Aman Nusa II.