Kejari Kota Bogor Disebut "Langgar" MoU Dengan Menetapkan Enam Kepala Sekolah Sebagai Tersangka Pada Kasus Dana Bos 2017.

- Kamis, 10 September 2020 | 03:49 WIB
PhotoPictureResizer_200911_234639445_crop_800x445
PhotoPictureResizer_200911_234639445_crop_800x445



"Selain itu kami juga meminta tranparansi temuan kerugian negara dalam kasus dana Bos Kota Bogor sebesar Rp 17.2 M. Sebab menurut hitungan kami tidak sampai sebesar itu. Berdasarkan hitungan kami kerugian negara hanya pada angka Rp 4.8 Milyar. Dan MoU yang disepakati mulai berlaku pada 23 Oktober 2018 hingga 23 Oktober 2020. Artinya, jika MoU itu masih berlaku seharusnya kejari lebih pada preventif bukan langsung penetapan tersangka,"kritik dia.





Menanggapi hal itu Kasi intel Cakra Yudha menjelaskan, Kasus penyelewengan dana BOS anggaran 2017-2019 sebelumnya sudah diaudit oleh Inspektorat namun hingga saat waktu yang telah ditentukan belum juga membuahkan hasil. Itulah sebabnya, penyidik Kejari Kota Bogor melakukan penyelidikan (lidik) dan penyidikan (sidik). Namun, saat diminta untuk menjelaskan perolehan angka Rp 17.2 Milyar Cakra mengaku tidak memiliki kemampuan untuk menghitungnya.





"Saya jika disuruh menjelaskan transparansi kerugian negara saya bukan ahlinya. Dan ahlinya akan menjelaskan pada saat persidangan. Banyak pertanyaan beredar. Ada ngga MoU pada 2020 tentang jaksa sahabat guru (JSG)

Jawaban nya ada dari 23 Oktober 2018-2020. Yang ditanda tangani Kajari atas nama Yudi Indra,"terang Cakra.





Cakra lagi-lagi mengatakan, jika dirinya diminta untuk menjelaskan dari mana asal muasal angka Rp 17.2 Milyar menurutnya, rumusnya akan panjang sekali. Dan itu, kata Cakra, juga jadi pertanyaan banyak orang kepadanya. Dia pun, memastikan bahwa semuanya akan menemukan titik terang. Sebab, nantinya Penuntut umum pasti akan memeriksa saksi utamanya lalu ahli.





"Kemudian ditambah lagi saksi ahli yang bisa meringankan terdakwa itu sendiri. Status mereka saat ini masih jadi tersangka. Kami ahli untuk membuktikan bukan untuk audit kerugian negara. Nah jika ditanya soal pencegahan (preventif) kami sudah melakukan itu. Terkait pencegahan tindak pidana korupsi kami sebelumnya baru-baru ini sudah mengumpulkan seluruh kepala sekolah di SMPN 5,"jelas Cakra.





Cakra mengaku memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) untuk memberikan pencegahan terhadap guru. Sehingga dia, membatasi ruang lingkup tidak masuk ke sekolah dasar (SD). Sebab saat itu, sedang ada pengungkapan kasus disana. Begitu juga lebih lanjut Cakra menjelaskan, untuk pencegahan dibidang tindak pidana korupsi melalui penyuluhan atau penerangan hukum dirinya mengatakan sudah melakukan itu.





Redaktur Febri Daniel Manalu.


Halaman:

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X